1.Daerah adalah Kota Salatiga.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Salatiga. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN - 3 - jdih.salatiga.go.id Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2024 Nomor 11
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelengaraan Pemerintahan Daerah.
5.Pimpinan DPRD adalah pejabat Daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7.Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD sebagaimana dimaksud peraturan perundang- undangan terkait perangkat daerah.
8.Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD.
9.Kelompok Pakar atau Tim Ahli adalah sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu tugas dan wewenang DPRD.
10.Tenaga Ahli Fraksi adalah seorang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu pelaksanaan tugas fraksi.
11.Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas jabatan.
12.Uang Representasi adalah uang representasi yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD.
13.Uang Paket adalah uang representasi yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
14.Tunjangan Reses adalah uang yang diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan DPRD dan anggota DPRD.
15.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD.
16.Tunjangan Alat Kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, atau anggota Alat Kelengkapan DPRD.
17.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan DPRD dan anggota DPRD.
18.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan anggota DPRD berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan dan perlengkapannya/rumah dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
19.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
20.Dana Operasional Pimpinan DPRD yang selanjutnya disebut DO adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil Ketua DPRD sehari-hari.
21.Kemampuan Keuangan Daerah adalah klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan komunikasi intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN - 4 - jdih.salatiga.go.id Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2024 Nomor 11
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan.
2.Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: