Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kota Salatiga. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Walikota adalah Walikota Salatiga. Dinas adalah Dinas Sosial Kota Salatiga. Camat adalah Kepala Kecamatan. Lurah adalah Kepala Kelurahan. Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan setiap warga negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial. Advokasi sosial adalah melindungi dan membela seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dilanggar haknya dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang sedang mengalami hambatan sosial, moral dan material baik yang berasal dari dalam maupun dari luar dirinya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan minimum baik jasmani, rohani maupun sosial. Penanganan PMKS adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial PMKS sehingga mereka dapat melaksanakan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan minimum baik jasmani, rohani maupun sosial, baik melalui pengutamaan PMKS dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial maupun melalui usaha-usaha preventif, represif dan rehabilitatif. Fungsi sosial adalah kemampuan orang perorang, keluarga dan/atau kelompok masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sebagai makhluk individu dan sosial sesuai dengan norma yang berlaku. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disingkat TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi dan/atau dinas/instansi sosial daerah selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial. Pekerja Sosial Masyarakat adalah warga masyarakat baik perorangan maupun kelompok yang mempunyai minat, perhatian, kemauan dan kemampuan untuk secara sukarela melaksanakan usaha Kesejahteraan Sosial atau mengabdi di bidang Kesejahteraan Sosial. Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan. Panti Sosial adalah lembaga atau satuan kerja yang didirikan oleh masyarakat dan/atau pemerintah yang memberikan pelayanan Kesejahteraan Sosial. Pusat rehabilitasi sosial adalah lembaga atau satuan kerja yang didirikan oleh masyarakat dan/atau pemerintah yang memberikan pelayanan Rehabilitasi Sosial.