1.Daerah adalah Kota Salatiga.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Salatiga.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang melakukan kegiatan ekonomi dan berdomisili di Kota Salatiga.
6.Masyarakat adalah orang atau sekelompok orang yang merupakan warga negara Republik Indonesia yang mempunyai dan/atau melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
8.Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
9.Komite Ekonomi Kreatif Daerah adalah lembaga non struktural independen yang mempunyai tugas mengkoordinasikan dan mendukung pelaksanaan tugas perangkat daerah di tingkat Kota, Kecamatan, dan Kelurahan yang mewadahi fungsi pengembangan Ekonomi Kreatif.
10.Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
11.Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. jdih.salatiga.go.id Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2023
12.Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, Perguruan Tinggi, Pendidikan Vokasi, Media, Komunitas, dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, pemetaan, pengawasan serta penguatan usaha kreatif dan industri kreatif.
13.Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual adalah sistem pemasaran yang mengutamakan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
14.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat secara sinergis dalam bentuk fasilitasi pengembangan Pelaku Ekonomi Kreatif sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing.
15.Fasilitasi adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Pelaku Ekonomi Kreatif dengan serangkaian kegiatan yang memberikan kemudahan berupa bantuan, pendampingan, bimbingan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing.
16.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.