menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Dukuh Krajan, Kelurahan Dukuh Asri, Kelurahan Mangunsari Lor, dan Kelurahan Mangunsari Kidul Kecamatan Sidomukti; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor SALINAN Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN jdih.salatiga.go.id- 2 - Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2025 Nomor 12 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SALATIGA dan WALI KOTA SALATIGA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN DUKUH KRAJAN, KELURAHAN DUKUH ASRI, KELURAHAN MANGUNSARI LOR, DAN KELURAHAN MANGUNSARI KIDUL KECAMATAN SIDOMUKTI.