1.Daerah adalah Kota Salatiga.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Salatiga.
4.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan baik secara vertikal maupun horisontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
5.Toko Swalayan adalah Toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. jdih.salatiga.go.id Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2023
6.Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
7.Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
8.Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang didalamnya terdiri atas Toko Swalayan dan Toko serba ada, yang menyatu dalam suatu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal.
9.Departement Store adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen.
10.Perkulakan adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan pembelian berbagai macam barang dalam partai besar dari berbagai pihak dan menjual barang tersebut dalam partai besar sampai pada subdistributor dan atau pedagang eceran.
11.Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pengaturan lokasi pendirian, batasan luas lantai, sistem penjualan, dan waktu operasional Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta pola Kemitraan dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga dapat terwujud iklim usaha perdagangan yang sehat, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
12.Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk pemberdayaan dan pengawasan terhadap Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dalam melakukan Kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Koperasi.
13.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu.
14.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
15.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa Tako, kios, los, dan tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli Barang melalui tawarmenawar.
16.Pemasok adalah Pelaku Usaha yang secara teratur memasok barang ke Tako Swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerja sama usaha.
17.Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
18.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi Rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. jdih.salatiga.go.id Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2023
19.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan UMK- M dengan usaha besar.
20.Persyaratan Perdagangan adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerja sama antara Toko Swalayan dan/atau pengelola jaringan Toko Swalayan dengan pemasok yang berhubungan dengan pemasokan barang yang diperdagangkan dalam Toko Swalayan.
21.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya.
22.Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
23.Rencana Tata Ruang Wilayah, yang selanjutnya disingkat RTRW, adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga.
24.Rencana Detail Tata Ruang Wilayah, yang selanjutnya disingkat RDTRW, adalah Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga.
25.Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan RDTRW.
26.Jalan Arteri adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
27.Jalan Kolektor adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
28.Jalan Lokal adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata- rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
29.Jalan Lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
30.Sistem Jaringan Jalan Primer adalah merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah ditingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat- pusat kegiatan.
31.Sistem Jaringan Jalan Sekunder adalah merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
2.Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: