Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kota Salatiga. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Walikota adalah Walikota Salatiga. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Salatiga. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar Peserta Didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem Pendidikan pada satuan atau program Pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan agar proses Pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususan serta berpartisipasinya dalam menyelenggarakan Pendidikan. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didikuntuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan. Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan. Pendidikan Formal adalah jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas Pendidikan dasar, Pendidikan menengah, dan Pendidikan tinggi. Pendidikan Non Formal adalah jalur Pendidikan di luar Pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan Informal adalah jalur Pendidikan keluarga dan lingkungan. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan Pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki Pendidikan lebih lanjut. Pendidikan Dasar adalah Pendidikan umum yang lamanya 9 (sembilan) tahun, diselenggarakan selama 6 (enam) tahun di sekolah dasar dan 3 (tiga) tahun di sekolah menengah pertama atau Pendidikan yang sederajat. Pendidikan Keagamaan adalah Pendidikan dasar yang mempersiapkan Peserta Didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/ atau menjadi ahli ilmu agama. Pendidikan Berbasis Masyarakat adalah Penyelenggaraan Pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat sebagai perwujudan Pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Pendidikan dan Pelatihan Kerja adalah Pendidikan untuk meningkatkan kemampuan Peserta Didik dengan penekanan pada penguasaan ketrampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan anak usia dini pada jalur Pendidikan formal yang menyelenggarakan Program Pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai 6 (enam) tahun. Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA adalah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur Pendidikan formal yang menyelenggarakan program Pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai 6 (enam) tahun. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan Pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD,MI, atau bentuk lain yang sederajat ataun lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan Pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat ataun lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman Penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu. Wajib belajar adalah program Pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga masyarakat selama 9 (sembilan) tahun atas tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu Pendidikan terhadap berbagai komponen Pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pendidikan. Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah, yang selanjutnya disingkat BAS/M, adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program pada jalur Pendidikan formal dan nonformal. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan Pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, meliputi PAUD, Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Dasar. Sumber Daya Pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam Penyelenggaraan Pendidikan yang meliputi tenaga kePendidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana. Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli Pendidikan di daerah. Komite Sekolah atau Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/ wali Peserta Didik, komunitas sekolah atau madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli Pendidikan di daerah. Kementerian Agama adalah Kementerian Agama Kota Salatiga. Badan Standar Nasional Pendidikan, yang selanjutnya disingkat BSNP, adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan dan mengevaluasi standar nasional Pendidikan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Salatiga.