1.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
2.Dinas Pendidikan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
3.Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
4.Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum, dan sub urusan kebakaran;
6.Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;
7.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
8.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
9.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, dan bidang kearsipan;
10.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga; jdih.salatiga.go.id Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021 4
11.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
12.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
13.Dinas Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
14.Dinas Pangan dan Pertanian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, bidang pertanian, serta bidang kelautan dan perikanan;
15.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
16.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;
17.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan, dan bidang pariwisata;
18.Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; dan
19.Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja, dan bidang transmigrasi.