Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Salatiga. Ditetapkan di Salatiga pada tanggal 2 Mei 2018 WALIKOTA SALATIGA, ttd YULIYANTO Diundangkan di Salatiga pada tanggal 2 Mei 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA SALATIGA, ttd FAKRUROJI LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA, PROVINSI JAWA TENGAH: (4/2018) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG JASA PEMUNGUTAN DAN UANG PERANGSANG ATAS PENERIMAAN PAJAK, RETRIBUSI DAN PENDAPATAN LAINNYA UMUM Kebijakan pusat dalam kerangka simplifikasi regulasi melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/1107/SJ tentang Penegasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, pada prinsipnya menegaskan sinkronisasi dan harmonisasi antara produk hukum daerah dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemerintah Kota Salatiga melakukan inventarisasi Peraturan Daerah Kota Salatiga yang secara de jure telah batal demi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan secara de facto sudah tidak lagi diberlakukan, khususnya yang tidak berkaitan dengan jenis retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengatur mekanisme pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah kepada pejabat Pemerintah Daerah, instansi pelaksana pemungutan dan pihak lain yang membantu pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut didelegasikan pengaturan lebih lanjut yang bersifat teknis operasional dalam bentuk peraturan kepala daerah. Meskipun pada kenyataannya (de facto), Pemerintah Kota Salatiga tidak lagi mendasari pelaksanaan pemberian insentif pemungutan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 tentang Jasa Pemungutan dan Uang Perangsang atas Penerimaan Pajak, Retribusi dan Pendapatan Lainnya, tetapi demi menjamin kepastian hukum (de jure) dari bias penafsiran dan menghindari timbulnya disharmonisasi karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu dilakukan tindakan administratif terhadap status hukum atas Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemberian insentif pemungutan dimaksud. Dalam rangka meningkatkan koordinasi pengawasan produk hukum daerah, dengan memperhatikan tertib perencanaan dan penganggaran, transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan ketentuan perpajakan daerah serta menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan perpajakan daerah, maka Pemerintah Kota Salatiga mengusulkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan pembatalan terhadap Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 tentang Jasa Pemungutan dan Uang Perangsang atas Penerimaan Pajak, Retribusi dan Pendapatan Lainnya. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat berdasarkan usulan Pemerintah Kota Salatiga telah menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga. Berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, Kota Salatiga menetapkan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 tentang Jasa Pemungutan dan Uang Perangsang atas Penerimaan Pajak, Retribusi dan Pendapatan Lainnya. PASAL DEMI PASAL