Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 28 Tahun 2018
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Jaminan Usaha Petani. Jaminan Usaha Petani diselenggarakan berdasarkan asas: a. kemudahan dan perlakuan khusus; b. kebersamaan; c. efisiensi-berkeadilan; dan d. keberlanjutan. Ruang lingkup Jaminan Usaha Petani meliputi: a. Perlindungan Petani; b. Pemberdayaan Petani; dan c. Perlindungan dan Pemberdayaan Buruh Tani Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam kaitannya dengan Jaminan Usaha Petani. Pembiayaan atas Jaminan Usaha Petani yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pembiayaan atas Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan untuk mengembangkan Usaha Tani melalui lembaga perbankan dan/atau lembaga pembiayaan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.