1.Daerah adalah Kota Salatiga.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6
3.Walikota adalah Walikota Salatiga.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
5.Penanggulangan adalah segala upaya yang meliputi pelayanan promotif, preventif, diagnosis, kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan, angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya.
6.Epidemi adalah wabah penyakit yang secara signifikan lebih tinggi dari kejangkitan normal untuk penyakit itu.
7.Human Immunodeficiency Virus, yang selanjutnya disingkat HIV, adalah virus penyebab AIDS yang digolongkan sebagai jenis yang disebut retrovirus yang menyerang sel darah putih dan melumpuhkan sistem kekebalan tubuh dan ditemukan dalam cairan tubuh penderita yaitu darah, air mani, cairan vagina, dan air susu ibu.
8.Acquired Immuno Deficiency Syndrome, yang selanjutnya disingkat AIDS, adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang.
9.Orang dengan HIV dan AIDS, yang selanjutnya disingkat ODHA, adalah orang yang sudah terinfeksi HIV dan AIDS.
10.Orang yang bertempat tinggal dengan pengidap HIV dan AIDS, yang selanjutnya disingkat OHIDHA, adalah orang yang terdekat, teman kerja, atau keluarga dari orang yang sudah terinfeksi HIV.
11.Promosi kesehatan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat, agar mereka 7 dapat menolong diri sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat, sesuai sosial budaya setempat dan didukung kebijakan publik yang berwawasan kesehatan.
12.Pencegahan adalah upaya memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS di masyarakat, terutama kelompok berisiko tinggi tertular dan menularkan HIV dan AIDS.
13.Profilaksis adalah sesuatu yang mencegah atau melindungi.
14.Prognosis adalah peramalan dari kemungkinan dan akhir suatu penyakit, sebuah perkiraan kemungkinan hasil akhir gangguan atau penyakit baik dengan atau tanpa pengobatan.
15.Penanganan adalah suatu upaya layanan yang meliputi perawatan, dukungan, dan pengobatan untuk meningkatkan derajat kesehatan ODHA yang dilakukan oleh keluarga, kelompok dukungan sebaya, organisasi profesi, dan masyarakat.
16.Rehabilitasi adalah suatu upaya untuk memulihkan dan mengembangkan ODHA dan OHIDA yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
17.Abstinence adalah tidak melakukan hubungan seksual.
18.Populasi kunci adalah kelompok yang memegang kunci keberhasilan program pencegahan dan pengobatan HIV/AIDS terdiri dari orang-orang berisiko tertular atau rawan tertular karena perilaku seksual berisiko yang tidak terlindungi dan/atau bertukar alat suntik tidak steril; ODHA yang berisiko menularkan kepada orang lain melalui hubungan seksual, penggunaan alat suntik bersamaan; atau mereka yang rentan jika berperilaku berisiko.
19.Infeksi Oportunistik, yang selanjutnya disingkat dengan IO, adalah penyakit yang jarang terjadi pada orang 8 sehat, tetapi menyebabkan infeksi pada individu yang sistem kekebalannya terganggu (termasuk infeksi HIV).
20.Kelompok rentan adalah mereka yang karena lingkup pekerjaannya, lingkungan sosial, rendahnya status kesehatan, daya tahan dan kesejahteraan keluarga akan mempunyai potensi melakukan perilaku beresiko terinfeksi HIV dan AIDS.
21.Kelompok rawan adalah kelompok yang mempunyai perilaku beresiko tinggi terhadap penularan HIV dan AIDS meliputi pekerja seks, pelanggan pekerja seks, orang yang berganti-ganti pasangan seksual, pria berhubungan seks dengan pria, waria, narapidana, anak jalanan, pengguna NAPZA suntik beserta pasangannya.
22.Konselor adalah orang yang dilatih untuk membantu orang lain untuk memahami permasalahan yang mereka hadapi, mengidentifikasi dan mengembangkan alternatif pemecahan masalah, dan mampu membuat mereka mengambil keputusan atas permasalahan tersebut.
23.Konseling adalah suatu dialog antara seseorang yang bermasalah atau klien dengan orang yang menyediakan pelayanan konseling atau konselor dengan tujuan untuk memberdayakan klien agar mampu menghadapi permasalahannya dan sanggup mengambil keputusan yang mandiri atas permasalahan tersebut.
24.Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, yang selanjutnya disingkat NAPZA, adalah obat-obatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
25.Injecting Drug User, yang selanjutnya disingkat IDU, adalah pengguna NAPZA suntik yang selanjutnya disingkat penasun adalah setiap orang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif 9 dengan cara suntik termasuk pasien/orang sakit dan berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan, dan upaya pengobatan/pemulihan ketergantungan NAPZA.
26.Prevention Mother to Child Transmission, yang selanjutnya disingkat PMTCT, adalah pencegahan penularan HIV dan AIDS dari ibu kepada bayinya.
27.Persetujuan tindakan medik (Informed Consent) adalah persetujuan yang diberikan oleh seseorang untuk dilakukan suatu tindakan pemeriksaan, perawatan dan pengobatan terhadapnya, setelah memperoleh penjelasan tentang tujuan dan cara tindakan yang akan dilakukan.
28.Tes HIV adalah tes darah yang dilakukan baik melalui Voluntary Counseling Test maupun Provider Initiated Testing and Counseling dan dijamin kerahasiaannya dengan informed consent melalui gabungan konseling (pre-test conseling, testing HIV dan post-test conseling) yang digunakan untuk memastikan apakah seseorang sudah positif terinfeksi HIV dengan cara mendeteksi adanya antibodi HIV.
29.Voluntary Counseling Test, yang selanjutnya disingkat VCT, adalah suatu tes darah secara sukarela dan dijamin kerahasiaannya dengan informed consent melalui gabungan konseling (pre-test counseling, testing HIV dan post-test counseling) yang digunakan untuk memastikan apakah seseorang sudah positif terinfeksi HIV dengan cara mendeteksi adanya antibodi HIV di dalam sampel darahnya.
30.Provider Initiated Testing and Counseling, yang selanjutnya disingkat PITC, adalah inisiatif petugas kesehatan untuk melakukan tes dan konseling HIV pada pasien untuk kepentingan kesehatan dan pengobatan.
31.Infeksi Menular Seksual, yang selanjutnya disingkat IMS, adalah infeksi yang menular melalui hubungan 10 seksual seperti Syphillis, Gonorhoe, dan lain-lain termasuk HIV/AIDS.
32.Layanan Kesehatan IMS adalah kegiatan pemeriksaan dan pengobatan rutin masalah IMS sebagai fungsi kontrol terhadap kasus IMS dan pencegahan penularan HIV dan AIDS.
33.Skrining IMS adalah penapisan atau tes yang dilakukan pada sekret (vagina, anus, penis), sampel darah, produk darah atau jaringan dan organ tubuh.
34.Surveilans adalah pengumpulan sistematis dan analisis data terus menerus dan penyediaan informasi yang menyeluruh pada pengambilan tindakan untuk mencegah dan mengendalikan penyakit menular.
35.Penjangkauan adalah pemberian informasi IMS, HIV dan AIDS kepada individu atau kelompok rawan dan rentan terinfeksi HIV dan AIDS.
36.Pendampingan adalah penjangkauan secara berkesinambungan sampai terjadinya perubahan perilaku.
37.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
38.Kondom adalah sarung karet atau lateks yang pada penggunaannya dipasang pada alat kelamin laki-laki yakni penis dan alat kelamin perempuan yakni vagina pada waktu melakukan hubungan seksual dengan maksud untuk mencegah penularan penyakit akibat hubungan seksual maupun pencegahan kehamilan.
39.Perilaku Seksual Tidak Aman adalah perilaku berganti- ganti pasangan seksual tanpa menggunakan kondom.
40.Pengguna NAPZA Suntik, yang selanjutnya disingkat Penasun, adalah pengguna NAPZA suntik yang 11 dikarenakan ketergantungan atau adiksinya akan NAPZA sangat sulit untuk berhenti.
41.Pengurangan Dampak Buruk adalah program pencegahan dan penanganan HIV dan AIDS melalui pengurangan dampak buruk penggunaan NAPZA suntik yang merupakan pendekatan pragmatis kesehatan guna merespon ledakan infeksi HIV dan AIDS di kalangan Penasun.
42.Komisi Penanggulangan AIDS, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah lembaga yang melaksanakan upaya Penanggulangan HIV dan AIDS di daerah.
43.Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, yang mempekerjakan pekerja atau buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
44.Pekerja adalah orang yang bekerja pada perusahaan dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
45.Lembaga Swadaya Masyarakat, selanjutnya disebut LSM, adalah lembaga non pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang Penanggulangan dan pencegahan HIV dan AIDS menurut prinsip dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
46.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
47.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 12
48.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.