1.Daerah adalah Kota Salatiga.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3.Walikota adalah Walikota Salatiga.
4.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan baik secara vertikal maupun horisontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
5.Toko Swalayan adalah Toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.
6.Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
7.Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
8.Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang 8
9.didalamnya terdiri atas pasar Swalayan dan Toko serba ada, yang menyatu dalam suatu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal.
10.Departement Store adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen.
11.Perkulakan adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan pembelian berbagai macam barang dalam partai besar dari berbagai pihak dan menjual barang tersebut dalam partai besar sampai pada subdistributor dan atau pedagang eceran.
12.Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pengaturan lokasi pendirian, batasan luas lantai, sistem penjualan dan waktu operasional Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta pola Kemitraan dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga dapat terwujud iklim usaha perdagangan yang sehat, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
13.Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk pemberdayaan dan pengawasan terhadap Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dalam melakukan Kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Koperasi.
14.Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian 9 menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
15.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan, yang selanjutnya disingkat IUPP, adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pusat Perbelanjaan.
16.Izin Usaha Toko Swalayan, yang selanjutnya disingkat IUTS, adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko Swalayan.
17.Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
18.Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa Toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang perdagangan melalui tawar menawar.
19.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah.
20.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi Rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 10
21.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
22.Rencana Tata Ruang Wilayah, yang selanjutnya disingkat RTRW, adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga.
23.Rencana Detail Tata Ruang Wilayah, yang selanjutnya disingkat RDTRW, adalah Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga.
24.Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan RDTRW.
25.Jalan arteri adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
26.Jalan kolektor adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
27.Jalan lokal adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
28.Jalan lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah. 11
29.Sistem jaringan jalan primer adalah merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah ditingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
30.Sistem jaringan jalan sekunder adalah merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.