1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
3.Kota adalah Kota Salatiga.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Salatiga.
5.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat provinsi sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi.
7.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
8.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
9.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
10.Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
11.Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
12.Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
13.Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
14.Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
15.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
16.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
17.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
18.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
19.Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kota adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah kota yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
20.Rencana Detail Tata Ruang Kota yang selanjutnya disingkat RDTR Kota adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kota. jdih.salatiga.go.id Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2023
21.Tujuan Penataan Ruang adalah tujuan yang ditetapkan pemerintah yang merupakan arahan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang kota pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
22.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
23.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
24.Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disebut PPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh kecamatan kota dan/atau regional.
25.Sub Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disebut SPPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani sub daerah.
26.Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi lingkungan kota.
27.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
28.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang serta perpindahan moda angkutan.
29.Terminal Penumpang adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menaikkan dan menurunkan penumpang, perpindahan intra dan/atau antarmoda transportasi serta pengaturan kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum.
30.Terminal Barang adalah tempat untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi barang/pusat kegiatan logistik, dan/atau tempat parkir mobil barang.
31.Angkutan Umum Massal adalah angkutan umum yang dapat mengangkut penumpang berkapasitas tinggi yang beroperasi secara cepat, nyaman, aman, terjadwal, dan berfrekuensi tinggi.
32.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
33.Air Minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
34.Air Limbah adalah air buangan yang berasal dari rumah tangga termasuk tinja manusia dari lingkungan permukiman.
35.Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.
36.Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
37.Jaringan Irigasi adalah saluran dan bangunan yang merupakan satu kesatuan dan diperlukan untuk pengaturan air irigasi mulai dari penyediaan, pengambilan, pembagian pemberian, dan penggunaannya.
38.Daerah Irigasi adalah kesatuan wilayah yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. jdih.salatiga.go.id Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2023
39.Telekomunikasi adalah teknik pengiriman atau penyampaian informasi jarak jauh dari suatu tempat ke tempat lain. Informasi tersebut bisa berupa tulisan, suara, gambar, ataupun objek lainnya.
40.Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam melakukan aktivitas telekomunikasi.
41.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
42.Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle yang selanjutnya disebut TPS3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
43.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
44.Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
45.Tempat Penampung Sementara Sampah Spesifik Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut TPSSS-B3 adalah tempat penampungan sementara sampah yang mengandung B3 sebelum diangkut ke pengumpul, pemanfaat, pengolah, dan penimbunan akhir limbah B3 yang berizin.
46.Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
47.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
48.Ruang Terbuka Non Hijau yang selanjutnya disebut RTNH adalah ruang terbuka di bagian wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras atau yang berupa badan air, maupun kondisi permukaan tertentu yang tidak dapat ditumbuhi tanaman atau berpori.
49.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
50.Kawasan Pertanian adalah kawasan yang dimanfaatkan untuk pengembangan kegiatan pertanian baik tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan peternakan.
51.Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW dan tata guna tanah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
52.Kawasan Pariwisata adalah kawasan yang dimanfaatkan untuk pengembangan kegiatan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya beserta fasilitas pendukungnya.
53.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
54.Kawasan Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
55.Kawasan Pendidikan adalah kawasan yang dimanfaatkan untuk pengembangan sarana pendidikan beserta fasilitas pendukungnya.
56.Kawasan Kesehatan adalah kawasan yang dimanfaatkan untuk pengembangan sarana kesehatan beserta fasilitas pendukungnya. jdih.salatiga.go.id Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2023
57.Kawasan Olahraga adalah kawasan yang dimanfaatkan untuk pengembangan sarana olahraga baik dalam bentuk terbuka maupun tertutup beserta fasilitas pendukungnya.
58.Kawasan Peribadatan adalah kawasan yang dimanfaatkan untuk pengembangan sarana ibadah dengan hierarki dan skala pelayanan beserta fasilitas pendukungnya.
59.Kawasan Transportasi adalah kawasan yang dimanfaatkan untuk pengembangan fungsi transportasi dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi beserta fasilitas pendukungnya.
60.Kawasan Perkantoran adalah kawasan yang dimanfaatkan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan non pemerintahan beserta fasilitas pendukungnya.
61.Kawasan Perdagangan dan Jasa adalah kawasan yang dimanfaatkan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial beserta fasilitas pendukungnya.
62.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disebut PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan, dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
63.Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah kawasan yang dimanfaatkan untuk pengembangan kegiatan pertahanan dan keamanan beserta fasilitas pendukungnya.
64.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
65.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disebut KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
66.Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
67.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penataan ruang.
68.Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
69.Forum Penataan Ruang yang selanjutnya disebut FPR adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
70.Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
71.Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Kedungsepur adalah KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi.
72.Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 35 (tiga puluh lima) kilovolt sampai dengan 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan. jdih.salatiga.go.id Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2023
73.Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt atau mempunyai tegangan tertinggi untuk perlengkapan di atas 245 (dua ratus empat puluh lima) kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.
74.Saluran Udara Tegangan Menengah yang selanjutnya disingkat SUTM adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan di bawah 35 kilovolt sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
75.Saluran Udara Tegangan Rendah yang selanjutnya disingkat SUTR adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat (konduktor) di udara bertegangan di 220 volt sampai dengan 1000 volt sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.