1.Daerah adalah Kota Salatiga.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Salatiga.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
5.Bayi adalah anak yang baru lahir sampai berusia 12 (dua belas) bulan.
6.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disingkat ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
7.Inisiasi Menyusu Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah proses bayi menyusu segera setelah dilahirkan, yang dilakukan dengan cara meletakkan bayi secara tengkurap di dada atau perut ibu sehingga kulit bayi 8 melekat pada kulit ibu untuk selanjutnya bayi dibiarkan mencari puting susu ibunya sendiri (tidak disodorkan ke puting susu).
8.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
9.Tenaga Kesehatan Lainnya adalah tenaga kesehatan selain Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 8, seperti ahli gizi, sanitarian, dan penyuluh kesehatan masyarakat.
10.Konselor ASI adalah seseorang yang telah lulus pelatihan oleh lembaga yang memiliki kompetensi sehingga memiliki kemampuan untuk dapat memberikan pelayanan, penyuluhan, pendampingan dan konseling kepada ibu-ibu dalam upaya menyukseskan pemberian IMD dan ASI Ekslusif.
11.Sertifikat Konselor ASI adalah dokumen resmi yang diperoleh seseorang yang telah lulus dalam pelatihan konselor ASI yang diselenggarakan oleh lembaga yang memiliki kompetensi untuk itu.
12.Motivator ASI adalah seseorang yang telah telah lulus pelatihan oleh lembaga yang memiliki kompetensi sehingga memiliki kemampuan untuk dapat memberikan penjelasan dan nasihat tentang arti pentingnya ASI bagi ibu maupun bayinya.
13.Susu Formula Bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti ASI untuk bayi sampai berusia 6 (enam) bulan.
14.Keluarga adalah suami, anak, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat ketiga. 9
15.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat meliputi Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) seperti Posyandu, Posbindu, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, Klinik, Rumah Bersalin, Rumah Sakit Ibu dan Anak, dan Rumah Sakit.
16.Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah ASI yang selanjutnya disebut Ruang ASI adalah ruangan yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI yang digunakan untuk menyusui bayi, memerah ASI, menyimpan ASI perah, dan/atau konseling menyusui/ASI.
17.Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.