1.Daerah adalah Kota Salatiga.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Salatiga.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah.
6.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah di bawah Kecamatan.
7.Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha perseorangan yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
8.Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pendataan, pendaftaran dan penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha.
9.Pengelolaan lokasi PKL adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah melalui penetapan lokasi PKL, peremajaan, pemindahan dan penghapusan Lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
10.Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL 7 sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya.
11.Lokasi PKL adalah tempat untuk menjalankan usaha PKL yang berada di lahan dan/atau bangunan milik Pemerintah Daerah dan/atau swasta.
12.Lokasi Binaan adalah lokasi yang telah ditetapkan peruntukannya bagi PKL yang diatur oleh Pemerintah Daerah, baik bersifat permanen maupun sementara.
13.Fasilitas Umum adalah lahan, bangunan dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.
14.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
15.Tanda Daftar Usaha, yang selanjutnya disebut TDU, adalah surat yang dikeluarkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKL di lokasi yang ditetapkan oleh Walikota.
16.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
17.Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
18.Rencana Strategis SKPD, yang selanjutnya disingkat dengan Renstra SKPD, adalah dokumen perencanaan 8 SKPD yang membidangi perdagangan untuk periode 5 (lima) tahun.
19.Rencana Tata Ruang Wilayah, yang selanjutnya disingkat RTRW, adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga.
20.Rencana Detail Tata Ruang Wilayah, yang selanjutnya disingkat RDTRW, adalah Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga.