1.Daerah adalah Kota Salatiga.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Salatiga.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Salatiga.
7.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
8.Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
9.Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
10.Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. jdih.salatiga.go.id Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2023
11.Pengurus Koperasi adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi.
12.Pengawas adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.
13.Pengelola adalah anggota Koperasi atau pihak ketiga yang diangkat oleh Pengurus dan diberi wewenang untuk mengelola usaha Koperasi atau unit simpan pinjam Koperasi.
14.Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
15.Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
16.Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah Koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam.
17.Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang kegiatan usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
18.Unit Simpan Pinjam Koperasi yang selanjutnya disebut USP Koperasi adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
19.Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi yang selanjutnya disebut USPPS adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
20.Penggabungan Koperasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua atau lebih Koperasi untuk menggabungkan diri dengan Koperasi yang lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva, pasiva dan anggota dari Koperasi yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Koperasi yang menerima Penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Koperasi yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
21.Peleburan Koperasi adalah Peleburan adalah penyatuan dua koperasi atau lebih, menjadi satu koperasi.
22.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
23.Pelindungan Usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan pelindungan kepada pelaku usaha untuk menghindari praktek monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga.
25.Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
26.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
27.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
28.Sistem Administrasi Badan Hukum adalah perangkat pelayanan jasa teknologi informasi Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Perubahan Anggaran dasar, dan Pembubaran Koperasi secara elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. jdih.salatiga.go.id Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2023