1.Daerah adalah Kota Salatiga. 6
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Salatiga.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga.
5.Pengelolaan adalah segala usaha atau tindakan berkenaan dengan pendirian, pengurusan, pertanggungjawaban, restrukturisasi usaha, pembubaran Badan Usaha Milik Daerah.
6.Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan.
7.Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.
8.Perusahaan Daerah, yang selanjutnya disebut PD, adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki Daerah dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan dapat mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
9.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut PT adalah BUMD yang berbentuk PT yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Daerah dan/atau BUMD yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
10.Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ PT yang memegang 7 kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
11.Dewan Pengawas adalah organ PD yang mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PD.
12.Dewan Komisaris adalah organ PT yang mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT.
13.Direksi adalah organ BUMD yang mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD, serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan.
14.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu PT atau lebih untuk menggabungkan diri dengan PT lain yang telah ada, yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari PT yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada PT yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum PT yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
15.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua PT atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu PT baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari PT yang meleburkan diri dan status badan hukum PT yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
16.Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh PT atau PD untuk mengambil alih saham PT atau PD yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas PT atau PD tersebut.
17.Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh PT untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan 8 seluruh aktiva dan pasiva PT beralih karena hukum kepada 2 (dua) PT atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva PT beralih karena hukum kepada 1 (satu) PT atau lebih.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga.