1.Daerah adalah Kota Salatiga.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Walikota adalah Walikota Salatiga.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas Sampah rumah tangga dan Sampah sejenis Sampah rumah tangga.
6.Sampah Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat SRT, adalah Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan Sampah spesifik.
7.Sampah Spesifik adalah Sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
8.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat S3RT, adalah Sampah rumah tangga yang berasal dari Kawasan Komersial, Kawasan 9 Industri, Kawasan Khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
9.Pengelolaan SRT dan S3RT adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan SRT dan S3RT.
10.Pemilahan adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan Sampah sesuai dengan jenis.
11.Pewadahan adalah kegiatan menampung Sampah sementara dalam suatu wadah individual atau komunal di tempat Sumber Sampah dengan mempertimbangkan jenis-jenis Sampah.
12.Pengumpulan adalah kegiatan mengambil dan memindahkan Sampah dari Sumber Sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip mengurangi (reduce), mengguna ulang (reuse) dan mendaur ulang (recycle).
13.Pengangkutan adalah kegiatan membawa Sampah dari sumber atau tempat penampungan sementara menuju tempat Pengolahan Sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir dengan menggunakan kendaraan bermotor yang didesain untuk mengangkut Sampah.
14.Pengolahan adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah Sampah.
15.Pemrosesan Akhir Sampah adalah proses pengembalian Sampah dan/atau Residu hasil Pengolahan Sampah sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
16.Tempat Penampungan Sementara Sampah, yang selanjutnya disebut TPS Sampah, adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, Pengolahan, dan/atau tempat Pengolahan Sampah terpadu.
17.Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip mengurangi (reduce), mengguna ulang (reuse) dan 10 mendaur ulang (recycle), yang selanjutnya disebut TPS 3R, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan Pengumpulan, Pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
18.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan Pengumpulan, Pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, Pengolahan, dan pemrosesan akhir.
19.Tempat Pemrosesan Akhir Sampah, yang selanjutnya disebut TPA Sampah, adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan.
20.Residu adalah Sampah yang tidak dapat diolah dengan pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan/atau daur ulang energi.
21.Lindi adalah cairan yang timbul sebagai limbah akibat masuknya air eksternal ke dalam urugan atau timbunan Sampah, melarutkan dan membilas materi terlarut, termasuk juga materi organik hasil proses dekomposisi biologis.
22.Penimbunan Terbuka adalah proses penimbunan Sampah di TPA Sampah tanpa melalui proses pemadatan dan penutupan secara berkala.
23.Metode Lahan Urug Terkendali (Controlled Landfill) adalah metode pengurugan di areal pengurugan Sampah, dengan cara dipadatkan dan ditutup dengan tanah penutup sekurang-kurangnya setiap 7 (tujuh) hari.
24.Metode Lahan Urug Saniter (Sanitary Landfill) adalah metode pengurugan di areal pengurugan Sampah yang disiapkan dan dioperasikan secara sistematis, dengan penyebaran dan pemadatan Sampah pada area pengurugan serta penutupan Sampah setiap hari.
25.Sumber Sampah adalah asal timbulan Sampah. 11
26.Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
27.Kawasan Permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya.
28.Kawasan Komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
29.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
30.Kawasan Khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional atau berskala nasional.
31.Badan Layanan Umum Daerah Persampahan, yang selanjutnya disingkat BLUD Persampahan, adalah Unit Kerja pada SKPD yang membidangi persampahan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.