Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Salatiga. Ditetapkan di Salatiga pada tanggal 2 Mei 2018 WALIKOTA SALATIGA, ttd YULIYANTO Diundangkan di Salatiga pada tanggal 2 Mei 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA SALATIGA, ttd FAKRUROJI LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA, PROVINSI JAWA TENGAH: (7/2018) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA SALATIGA UMUM Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah, maka pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota telah ditetapkan dalam lampiran Undang-Undang Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1). Kebijakan pusat dalam kerangka simplifikasi regulasi melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/1107/SJ tentang Penegasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, pada prinsipnya menegaskan sinkronisasi dan harmonisasi antara produk hukum daerah dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemerintah Kota Salatiga menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan melakukan inventarisasi dan pengkajian terhadap Peraturan Daerah Kota Salatiga yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Dari hasil pengkajian, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga dipandang sudah tidak sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Meskipun Peraturan Daerah tersebut pada kenyataannya (de facto) sudah tidak lagi dijadikan dasar hukum penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kota Salatiga karena tidak lagi mempunyai kekuatan hukum berdasarkan Pasal 407 Undang-Undang Pemerintahan Daerah, tetapi demi menjamin kepastian hukum (de jure), Pemerintah Kota Salatiga dalam rangka meningkatkan koordinasi pengawasan produk hukum daerah telah mengusulkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pembatalan terhadap Peraturan Daerah dimaksud. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat berdasarkan usulan Pemerintah Kota Salatiga telah menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga. Berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, Kota Salatiga menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga. PASAL DEMI PASAL