Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari:
1.Lampiran I Ringkasan APBD;
2.Lampiran II Ringkasan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.Lampiran III Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja Program dan Kegiatan serta Pembiayaan yang Dirinci Menurut Kelompok, Jenis, Objek dan Rincian Objek, dan Pembiayaan; jdih.salatiga.go.id
(9)Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2019
4.Lampiran IV Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah;
6.Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per-Golongan dan Per-Jabatan;
7.Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
8.Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
11.Lampiran XI Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran Ini;
12.Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.