Dalam penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, setiap penduduk mempunyai hak:
a.membentuk Keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;
b.memenuhi kebutuhan dasar agar tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan bagi pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya;
c.mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk mewujudkan hak-hak reproduksi sesuai dengan etika sosial dan norma agama;
d.berkomunikasi dan memperoleh informasi Kependudukan dan Keluarga yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya;
e.mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dengan menggunakan sarana yang tersedia;
f.mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
g.bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara
h.mendapatkan perlindungan, untuk mempertahankan keutuhan, ketahanan, dan kesejahteraan Keluarga;
i.menetapkan keluarga ideal secara bertanggung jawab mengenai jumlah anak, jarak kelahiran, dan umur melahirkan;
j.membesarkan, memelihara, merawat, mendidik, mengarahkan dan membimbing kehidupan anaknya termasuk kehidupan berkeluarga sampai dengan dewasa;
k.mengangkat anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
l.mewujudkan hak reproduksinya dan semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya;
m.hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia;
n.mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat;
o.memperjuangkan pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kelompok untuk membangun bangsa dan negara;
p.memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya; - 5 - jdih.salatiga.go.id Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2024 Nomor 5
q.mendapatkan identitas kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
r.memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
s.diperhitungkan dalam penyusunan, pelaksanaan, evaluasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga; dan
t.memperoleh kebutuhan pangan, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan dan bantuan khusus atas biaya negara bagi penduduk rentan.