1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
3.Daerah adalah Kota Salatiga.
4.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Walikota adalah Walikota Salatiga.
6.Modal adalah aset dalam bentuk uang dan/atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Penanam Modal yang mempunyai nilai ekonomis.
7.Modal Dalam Negeri adalah Modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara 8 Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
8.Modal Asing adalah Modal yang dimiliki oleh Negara Asing, Perseorangan Warga Negara Asing, Badan Usaha Asing, Badan Hukum Asing, dan/atau Badan Hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh Modalnya dimiliki asing.
9.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing.
10.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam Modal baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
11.Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN, adalah kegiatan menanam Modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan Modal Dalam Negeri.
12.Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA, adalah kegiatan menanam Modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan Modal Asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.
13.Memulai Usaha adalah kegiatan pendirian perusahaan baru dalam rangka Penanaman Modal atau perubahan kepemilikan saham dari Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi Penanaman Modal Asing dan sebaliknya atau perpindahan lokasi usaha untuk perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri diluar kewenangan Pemerintah. 9
14.Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
15.Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PPTSP, adalah perangkat Pemerintah Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola semua bentuk pelayanan perizinan dan non perizinan di daerah dengan sistem satu pintu.
16.Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non kementerian yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan, Perangkat Daerah Provinsi bidang Penanaman Modal dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota bidang Penanaman Modal.
17.Izin Prinsip Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Izin Prinsip adalah izin untuk memulai kegiatan Penanaman Modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan Penanaman Modalnya memerlukan fasilitas fiskal.
18.Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perluasan adalah izin untuk memulai rencana Perluasan Penanaman Modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan Penanaman Modalnya memerlukan fasilitas fiskal. 10
19.Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perubahan adalah izin untuk melakukan perubahan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan sebelumnya.
20.Izin Usaha adalah izin dari Pemerintah Daerah yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan sektoral.
21.Izin Usaha Perluasan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki oleh perusahaan untuk penambahan kapasitas produksi melebihi kapasitas produksi yang telah diizinkan.
22.Izin Usaha Perubahan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki oleh perusahaan dalam rangka legalisasi terhadap perubahan realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
23.Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi Penanam Modal.
24.Rencana Umum Penanaman Modal Daerah yang selanjutnya disingkat RUPMD adalah Dokumen Perencanaan Penanaman Modal Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
25.Kerja Sama adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal untuk bersama-sama mencapai suatu tujuan tertentu.