Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Salatiga. Ditetapkan di Salatiga pada tanggal 2 Mei 2018 WALIKOTA SALATIGA, ttd YULIYANTO Diundangkan di Salatiga pada tanggal 2 Mei 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA SALATIGA, ttd FAKRUROJI LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA, PROVINSI JAWA TENGAH: (6/2018) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 10 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN UMUM Kebijakan pusat dalam kerangka simplifikasi regulasi melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/1107/SJ tentang Penegasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, pada prinsipnya menegaskan sinkronisasi dan harmonisasi antara produk hukum daerah dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemerintah Kota Salatiga melakukan inventarisasi Peraturan Daerah Kota Salatiga yang secara de jure telah batal demi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan secara de facto sudah tidak lagi diberlakukan, khususnya yang tidak berkaitan dengan jenis retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan golongan, jenis dan objek retribusi daerah secara spesifik (closed list). Oleh karenanya, bagi daerah yang telah menetapkan peraturan daerah tentang retribusi daerah yang tidak termasuk dalam golongan, jenis dan objek retribusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan tidak berlaku dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Meskipun pada kenyataannya (de facto), Pemerintah Kota Salatiga tidak lagi memungut Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tetapi demi menjamin kepastian hukum (de jure) dari bias penafsiran dan menghindari timbulnya persepsi negatif terhadap iklim investasi di Kota Salatiga sebagai suatu bentuk pungutan bermasalah karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu dilakukan tindakan administratif terhadap status hukum atas Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan retribusi dimaksud. Dalam rangka meningkatkan koordinasi pengawasan produk hukum daerah, dengan mempertimbangkan bahwa Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, didalamnya tidak memuat Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan sebagai salah satu jenis retribusi daerah yang dipungut di Kota Salatiga, serta tidak secara tegas mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan, maka Pemerintah Kota Salatiga mengusulkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan pembatalan terhadap Peraturan Daerah tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat berdasarkan usulan Pemerintah Kota Salatiga telah menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga. Berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, Kota Salatiga menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan. PASAL DEMI PASAL