1.Daerah adalah Kota Salatiga.
2.Pemerintahan Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Salatiga.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Salatiga.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
8.Pengarusutamaan Gender di Daerah yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi laki-laki dan perempuan.
9.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kota Salatiga. jdih.salatiga.go.id Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2023
10.Tim Teknis Penggerak merupakan kelembagaan utama dalam pelaksanaan PUG yang beranggotakan Badan/Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Keuangan, dan pengawasan.
11.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak Pengarusutamaan Gender dari berbagai instansi/lembaga di Daerah.
12.Focal Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan Pengarusutamaan Gender di unit kerjanya masing-masing.
13.Analisis Gender adalah proses analisis data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol, dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.
14.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender.
15.Gender Analysis Pathway selanjutnya disingkat GAP adalah suatu alat Analisis Gender yang dapat digunakan untuk membantu para perencana dalam melakukan Pengarusutamaan Gender dalam perencanaan kebijakan/program/kegiatan pembangunan.
16.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif Gender terhadap isu Gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan Gender.
17.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
18.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
19.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah yang dibuat untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun.
20.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
21.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
22.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan Daerah.
23.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. jdih.salatiga.go.id Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2023
24.Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat RAD PUG adalah dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral.