1.Daerah adalah Kota Salatiga.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara urusan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Salatiga.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan konkuren sub urusan air limbah.
6.Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, industri, apartemen, industri, rumah sakit, dan asrama.
7.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan Air Limbah Domestik.
8.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah Air Limbah Domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.
9.Sistem pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan Air Limbah Domestik dari sumber secara kolektif ke sub-sistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaaan.
10.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah Air Limbah Domestik. jdih.salatiga.go.id Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2021
11.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari sub-sistem pengolahan setempat.
12.Sosialisasi, Advokasi, Kampanye, Edukasi, dan Promosi yang selanjutnya disingkat SAKEP adalah kegiatan sosialisasi, advokasi, kampanye, edukasi, dan promosi untuk pelaksanaan SPALD.
13.Tangki septik adalah bak kedap air untuk mengolah air limbah, berbentuk empat persegi panjang atau bundar yang dilengkapi tutup, penyekat, masuk/keluar dan ventilasi. Fungsinya untuk merubah sifat air limbah, agar curahan ke luar dapat dibuang ke tanah melalui resapan tanpa mengganggu lingkungan.
14.Baku mutu Air Limbah Domestik adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah Domestik yang akan dibuang atau dilepas ke air permukaan.
15.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
16.Orang adalah orang pribadi atau sekelompok orang atau badan.
17.Pengelola Air Limbah Domestik adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas yang melaksanakan kegiatan operasional di bidang pengelolaan Air Limbah Domestik.
18.Operator Air Limbah Domestik Terpusat adalah pengelola Air Limbah Domestik, badan usaha milik daerah, koperasi, atau badan usaha swasta yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana Air Limbah Domestik.
19.Operator Air Limbah Domestik Setempat adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik.