Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Salatiga. Ditetapkan di Kota Salatiga pada tanggal 12 September 2025 WALI KOTA SALATIGA, ttd ROBBY HERNAWAN Diundangkan di Kota Salatiga pada tanggal 12 September 2025 SEKRETARIS DAERAH KOTA SALATIGA, ttd WURI PUJIASTUTI Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN jdih.salatiga.go.id- 3 - Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2025 Nomor 9 LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2025 NOMOR 9 NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA, PROVINSI JAWA TENGAH: (7-198/2025) Salinan Produk Hukum Daerah Sesuai Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SALATIGA, ANDRIANI, S.H. Pembina Tk.I NIP. 19700430 19970 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG I. UMUM Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, salah satu peraturan yang terpengaruh adalah peraturan mengenai bangunan gedung. Dalam pelayanan perizinan bangunan gedung, Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan salah satu pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dimana terdapat pengaturan perubahan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Dalam aturan sebelumnya IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana persyaratan teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sementara itu, PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan, sehingga mengatur bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan Pemanfaatan bangunan gedung. Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah untuk mewujudkan tertib dan kepastian hukum, karena isi dari Peraturan Daerah tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. II. PASAL DEMI PASAL