1.Daerah adalah Kota Semarang.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Semarang.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Semarang.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD yang mempunyai tugas dalam urusan perdagangan, UMKM, pasar dan perijinan.
6.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian toko modern di Kota Semarang, agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang ada.
7.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang memliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik bebentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilyah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
9.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, Pertokoan, Mall, Plasa, Pusat Perdagangan maupun sebutan lainnya.
10.Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat Usaha berupa Toko, Kios, Los dan Tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
11.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
12.Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
13.Toko Eceran Tradisional adalah Toko dengan sistem atau cara penjualan barang-barang dagangan tertentu dalam jumlah kecil/satuan sampai pada pembeli akhir.
14.Pengelola Jaringan Toko Modern adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet/gerai yang merupakan jaringannya.
15.Minimarket, Supermarket, Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan secara eceran berbagai jenis barang konsumsi terutama produk makanan dan/atau produk rumah tangga lainnya yang dapat berupa bahan bangunan, furniture, dan elektronik;
16.Departement Strore adalah sarana/tempat usaha untuk melakukan penjualan menjual secara eceran berbagai jenis barang konsumsi terutama produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan berdasarkan jenis kelamin dan/ atau tingkat usia konsumen;
17.Perkulakan adalah suatu area tertentu yang dalam kegiatannya melayani menjual secara grosir barang konsumsi.
18.Mall atau supermarket atau plaza adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan perdagangan, rekreasi, restorasi, dan sebagainya yang diperuntukkan bagi kelompok perorangan, perusahaan atau koperasi untuk melakukan penjualan barang-barang dan/atau jasa yang terletak pada bangunan/ruangan yang berada dalam suatu kesatuan wilayah/tempat.
19.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang ke Toko Modern dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha.
20.Izin Usaha Toko Modern selanjutnya disebut IUTM adalah izin untuk dapat melakukan usaha pengelolaan Toko Modern.
21.Rencana Tata Ruang Wilayah adalah rencana peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa agar pemanfaatannya optimal, lestari, seimbang dan serasi bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
22.Rencana Detail Tata Ruang adalah rencana pemanfaatan ruang Bagian Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan perkotaan.
23.Pengendalian adalah upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk mengatur, mengawasi, dan mengendalikan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
24.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
25.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
26.Persyaratan Perdagangan (trading terms) adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara Pemasok dengan Toko Modern dan/atau Pengelola Jaringan Toko Modern yang berhubungan dengan pemasok barang-barang yang diperdagangkan dalam Toko Modern yang bersangkutan.