Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 80), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 6 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Semarang. Ditetapkan di Semarang pada tanggal WALIKOTA SEMARANG TTD HENDRAR PRIHADI Diundangkan di Semarang pada tanggal PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG TTD AGUS RIYANTO Kepala Dinas Tata Ruang LEMBARAN DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2018 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG, PROVINSI JAWA TENGAH: ( 1/ 2018 )