1.Daerah adalah Kota Semarang.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Semarang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelengaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Tim Teknis adalah Tim yang diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi penyelenggaraan telekomunikasi. 4
7.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui system kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
8.Base Transceiver Station, yang selanjutnya disingkat BTS, adalah perangkat stasiun pemancar dan penerima telepon selular untuk melayani suatu wilayah cakupan (cell coverage).
9.Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya disebut Menara, adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
10.Menara Bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh penyelenggara telekomunikasi.
11.Menara Telekomunikasi Macrocell adalah bangunan menara dengan ketinggian di atas 15 meter dari permukaan tanah, yang digunakan untuk menempatkan Antenna/BTS baik di atas gedung maupun di atas permukaan tanah. Menara telekomunikasi macrocell ini pada umumnya adalah menara yang dibentuk dari rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya.
12.Menara Telekomunikasi Macrocell Kamuflase adalah menara yang bentuknya diselaraskan dengan lingkungan di mana menara tersebut berada seperti disajikan dalam bentuk-bentuk pepohonan atau lainnya dan menyamarkan antenna-nya.
13.Menara Telekomunikasi Microcell adalah bangunan menara yang berupa pole dengan ketinggian maksimal 15 meter dari permukaan tanah yang digunakan untuk menempatkan Antenna, Radio Remote Unit, Baterai dan Rectifier catu daya listrik. Pada menara telekomunikasi microcell perangkat BTS diletakkan di sebuah Hotel BTS/BTS Room/Data Center yang terhubung dengan kabel fiber optik.
14.Macrocell adalah BTS yang ditempatkan pada bangunan tinggi di atas 20 meter dan menjangkau jarak layanan hingga 1500 meter.
15.Microcell adalah sub sistem BTS yang memiliki cakupan layanan (coverage) dengan jarak/radius yang lebih kecil digunakan untuk mengcover yang tidak terjangkau oleh BTS utama atau bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas pada area yang padat trafiknya.
16.Kabel Fiber Optik, yang selanjutnya disebut Kabel FO adalah sebuah teknologi kabel yang menggunakan benang (serat) kaca yang dapat menghantarkan data telekomunikasi pada kecepatan yang tinggi.
17.Pipa Kabel FO bersama adalah pipa yang digunakan untuk melewatkan beberapa Kabel FO dengan jumlah sub pipa yang disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap ruas jalan.
18.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta, Instansi Pemerintah, dan Instansi Pertahanan Keamanan Negara untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya komunikasi. 5
19.Penyedia Menara adalah perseorangan, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
20.Kontraktor Menara adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang jasa konstruksi pembangunan menara yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menara untuk pihak lain.
21.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan Menara yang dimiliki oleh pihak lain.
22.Ijin Mendirikan Bangunan Menara, yang selanjutnya disebut IMB Menara, adalah ijin mendirikan bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah menara telekomunikasi sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
23.Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
24.Zona Menara adalah zona diperbolehkan terdapat menara telekomunikasi sesuai kriteria teknis yang ditetapkan, termasuk menara yang diisyaratkan untuk bebas visual.
25.Kawasan adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri tertentu.
26.Rencana Tata Ruang Wilayah, yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana tata ruang yang bersifat umum, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
27.Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.