Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Semarang. Ditetapkan di Semarang pada tanggal WALIKOTA SEMARANG HENDRAR PRIHADI Diundangkan di Semarang pada tanggal PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG AGUS RIYANTO Kepala Dinas Tata Ruang LEMBARAN DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2018 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG, PROVINSI JAWA TENGAH: ( 2/2018 ) 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR …TAHUN … TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG IJIN GANGGUAN I. PENJELASAN UMUM Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sudah tidak sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Nomor 22 Tahun 2016 tentang perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) sehingga Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 perlu dicabut. Terkait dengan ijin gangguan tersebut maka pungutan retribusi ijin gangguan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2014 Nomor 3) serta merta dicabut; Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Ijin Gangguan. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL