DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014

Nomor
5
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
57

Ringkasan

Peraturan ini mengatur kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan secara terencana dan terorganisir untuk menekan, meniadakan, mengurangi, mencegah timbulnya anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen di jalanan melalui pemantauan, pendataan, penelitian, sosialisasi, pengawasan, dan pengendalian yang dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan Dan Sasaran Penanganan; 3. Penanganan; 4. Penanganan Pencegahan; 5. Penanganan Rehabilitasi Sosial; 6. Penanganan Lanjut Pasca Rehabilitasi Sosial; 7. Bimbingan Lanjut; 8. Eksploitasi; 9. Larangan; 10. Partisipasi Masyarakat; 11. Pengarusutamaan; 12. Penyidikan; 13. Ketentuan Sanksi; 14. Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks57PDFHirarki

Memuat teks peraturan…