1.Daerah adalah Kota Semarang.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
3.Walikota adalah Walikota Semarang.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial.
5.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
6.Organisasi Sosial adalah suatu perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan usaha kesejahteraan sosial.
7.Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
8.Hak Anak adalah bagian dari hak azasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara.
9.Kesejahteraan Anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohaniah, jasmaniah maupun lingkungan sosialnya.
10.Anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
11.Anak jalanan selanjutnya disebut Anjal adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
12.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
13.Jalanan adalah tempat untuk lalu lintas orang atau kendaraan, serta tempat fasilitas publik yang digunakan untuk lalu lintas orang yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
14.Gelandangan adalah seseorang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai norma kehidupan yang layak dalam masyarakat, tidak mempunyai mata pencaharian dan tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap.
15.Pengemis adalah seseorang atau kelompok dan/atau bertindak atas nama lembaga sosial yang mendapatkan penghasilan dengan cara meminta-minta di jalanan dan/atau di tempat umum dengan berbagai alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
16.Eks Penyandang Penyakit Kusta adalah seseorang yang menyandang penyakit kusta tetapi secara medis telah dinyatakan sembuh dengan mengalami kecacatan fisik.
17.Penanganan Pencegahan adalah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan secara terencana dan terorganisir untuk mencegah timbulnya anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen di jalanan melalui pemantauan, pendataan, penelitian, sosialisasi, pengawasan, dan pengendalian yang dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen.
18.Penanganan Lanjutan adalah kegiatan yang dilaksanakan secara terencana terorganisir dengan maksud menekan, meniadakan, mengurangi, dan mencegah meluasnya anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen untuk mewujudkan ketertiban di tempat umum.
19.Usaha Rehabilitas Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pemantapan taraf kesejahteraan sosial untuk memungkinkan para penyandang masalah kesejahteraan sosial mampu melaksanakan fungsi sosialnya dalam tantangan kehidupan dan penghidupan bermasyarakat dan bernegara.
20.Penanganan adalah segala upaya atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat untuk mengatasi masalah anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen serta keluarganya supaya dapat hidup dan mencari nafkah dengan tetap mengutamakan hak-hak dasar bagi kemanusiaan.
21.Eksploitasi adalah memanfaatkan, memperalat dan memeras orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau lembaga baik material maupun non material.
22.Pelaku Eksploitasi adalah seseorang atau kelompok yang memperalat dengan memanfaatkan atau memeras seseorang untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan orang yang memanfaatkan tenaga manusia secara tidak manusiawi.
23.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
24.Lembaga yang mengatasnamakan Lembaga Sosial adalah organisasi kemasyarakatan yang menghimpun dan mengurus anak terlantar, anak kurang mampu dan anak yatim piatu yang melakukan kegiatan di tempat umum dengan cara mengemis.
25.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
26.Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.