2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang PembentukanDaerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
10.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 3
14.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5155);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4584);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 4
21.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5272);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5533);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
27.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
28.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2003 Nomor 1 Seri E);
29.Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 83);
30.Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 49); 5
31.Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 50), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 126);
32.Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 51), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 127);
33.Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 52), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 128);
34.Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 53);
35.Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 54);
36.Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 55);
37.Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 56);
38.Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 57); 6
39.Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 58);
40.Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 60);
41.Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 69), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2017 Nomor1);
42.Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 70), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 130);
43.Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu Di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 71), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu Di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2017 Nomor 3);
44.Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2017 Nomor 13);
45.Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 10); 7 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SEMARANG dan WALIKOTA SEMARANG