Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Semarang. Ditetapkan di Semarang pada tanggal 26 Agustus 2024 WALI KOTA SEMARANG, ttd HEVEARITA GUNARYANTI RAHAYU Diundangkan di Semarang pada tanggal 26 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG, ttd ISWAR AMINUDDIN LEMBARAN DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2024 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH: (7-251/2024) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SEMARANG Moh Issamsudin, SH.,S.Sos.,MH Pembina NIP. 19680420 199401 1 001 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Oleh karena itu untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi, dan arah kebijakan daerah serta agar pelaksanaan pembangunan daerah Kota Semarang dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dapat terarah, berkesinambungan, efektif, dan efisien serta dapat mengakomodasikan kepentingan masyarakat, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). RPJPD Kota Semarang adalah dokumen perencanaan pembangunan Kota Semarang yang merupakan dokumen yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 (dua puluh) tahun ke depan dari tahun 2025-2045. Pelaksanaan RPJPD Kota Semarang 2025-2045 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah 5 (lima) tahunan. RPJPD Kota Semarang digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Semarang pada masing-masing tahapan dan periode RPJMD sesuai dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJMD tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Semarang yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah, yang memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program dan kegiatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) memuat visi, misis, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehubungan hal-hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang Tahun 2025-2045. 7 II. PASAL DEMI PASAL