Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2025
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp5.760.927.188.188,00 bertambah sebesar Rp733.834.205.948,00 sehingga menjadi Rp6.494.761.394.136,00. Ketentuan mengenai uraian lebih lanjut Perubahan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…