Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kota Sibolga.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Sibolga.
3.Walikota adalah Walikota Sibolga.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga.
5.Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu yang selanjutnya disingkat KPPT adalah Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kata Sibolga.
6.Usaha adalah setiap tindakan atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
7.Usaha Penyediaan Akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
8.Usaha Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi adalah usaha penyelenggaraan kegiatan berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata, tetapi tidak termasuk didalamnya wisata tirta dan spa.
9.Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah penyelenggaraan biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata.
10.Usaha Jasa Makanan dan Minuman adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/ atau penyajiannya. ' 1 1. Usaha Jasa Pramuwisata adalah usaha penyediaan dah/atau pengordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
12.Usaha Spa ... . ·�· . z : " 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 2 1 . 22. 23. 24. 25. 26. 27. - 4 I Usaha Spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat dan olah aktifitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Hotel adalah penyediaan Akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan serta fasilitas lainnya Bumi perkemahan adalah penyediaan akomodasi di:alam terbuka dengan menggunakan tenda. Pondok Wisata adalah penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya. Gelanggang Olahraga adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berolahraga dalam rangka rekreasi dan hiburan: Gelanggang Seni adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk melakukan kegiatan seni atau menonton karya seni dan/atau pertunjukan seni. Arena Permainan adalah usaha yang menyediakan tempat menjual dan fasilitas untuk bermain dengan ketangkasan. Hiburan Malam adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan cahaya larripu dengan atau tanpa pramuria. . Pan ti Pijat adalah usaha. yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang terlatih. Taman Rekreasi adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan bermacam-macam atraksi. Karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu lagu. Jasa Impresiat/Promotor adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis dan/atau olahragawan indonesia dan asing, serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan/atau olahragawan yang bersangkutan. f Biro Perjalanan Wisata adalah usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah. Agen Perjalanan Wisata adalah usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta 'pengurusan dokumen perjalanan. Restoran adalah usaha penyediaan makanan dan' minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian didalam (1).satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah. Rumah Makan adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian didalam (1) satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah. ' ·L·...·.. :. : , +z7 � •·-·�. . rt;- -; - g r • i � - i - 5
28.Bar/Rumah Minum adalah usaha penyediaan minuman beralkohol dan non alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses. pembuatan, penyimpanan, dan/atau penyajiannya di dalam 1 (satu) tempat tetap tidak berpindah-pindah.
29.Kafe adalah penyediaan makanan ringan dan minuman ringan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian didalam (1) satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
30.Jasa Boga adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian untuk disajikan dilokasi yang diinginkan oleh pemesan. 3 1 . Pusat Penjualan Makanan adalah usaha penyediaan tempat untuk restoran, rumah makan dan/ atau kafe dilengkapi dengan meja dan kursi.
32.Pengusaha Pariwisata yang selanjutnya disebut dengan pengusaha adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pariwisata bidang usaha penyediaan akomodasi.
33.Tanggal pendaftaran usaha pariwisata adalah tanggal pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata
34.Daftar U saha Pariwisata adalah daftar usaha pariwisata bidang usaha penyediaan akomodasi yang berisi hal- hal yang menurut Peraturan Daerah ini wajib didaftarkan oleh setiap pengusaha.
35.Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam Daftar U saha Pariwisata.