Menetapkan MEMUTUSKAN: WALIKOTASIBOLGA DAN Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KOTASIBOLGA
12.Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Bagi Karban Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 151);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelak:sanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
17.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kota Sibolga dengan persetujuan bersama Walikota Sibolga.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sibolga.
15.Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Sibolga adalah unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.
14.Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sibolga adalah Badan yang melaksanakan tugas penanggulangan terhadap bencana dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana.
13.Bantuan Langsung adalah bantuan yang diberikan langsung dan dirasakan langsung oleh seseorang, keluarga, kelompok, dan/ atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana agar dapat tetap hidup secara wajar,
12.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
11.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
10.Korban Bencana Alam adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
9.Bantuan Sosial adalah upaya yang dilakukan agar seseorang, keluarga, kelompok, · dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
8.Warga adalah warga Kota Sibolga yang berdomisili dan bertempat tinggal di Wilayah Kota Sibolga yang terdaftar, memiliki KTP dan Kartu Keluarga.
7.Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja adalah Kepala Dinas yang membidangi urusan sosial dan tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga.
6.Dinas Sosial dan Tenaga Kerja adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial dan tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.