Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGANANAK MEMUTUSKAN: WALIKOTASIBOLGA dan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KOTA SIBOLGA Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan; · Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota, Layak Anak; Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 ten tang · Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014 Nomor 3); 14. 13. 12.
18.Kuasa ..... 1 7. Anak Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena Orang Tuanya atau salah satu Orang Tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.
16.Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
14.Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektifberdasarkan kesamaan hak.
15.Anak yang MemilikiKeunggulan adalah Anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau memiliki potensi dan/ atau bakat istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidang lain.
13.Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
12.Anak Berkebutuhan Khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan/keluarbiasaan baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain seusianya.
10.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak. J 1. Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan / a tau organisasi kemasyarakatan.
8.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
9.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan./ atau ibu tiri, atau ayah dan/ atau ibu angkat.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
28.Eksploitasi ...
26.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
27.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/ atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
25.Forum Peduli. Perempuan dan Anak adalah organisasi yang difasilitasi pemerintah kota yang anggota dan kepengurusannya terdiri dari kelompok masyarakat dan lembaga kemasyarakatan yang memiliki peranan dalam melindungi hak perempuan dan anak. ,.
23.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah lembaga penyedia layanan terhadap korban kekerasan di tingkat kota, yang dikelola secara bersama-sama antara pemerintah kota dan masyarakat dalam bentuk perawatan medik (termasuk medicolegal}, psikososial, dan pelayanan hukum. ·
24.Rumah Aman Anak adalah tempat tinggal sementara, yang diberikan untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
22.Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat. dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak . . ,
21.Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
20.Forum anak adalah organisasi yang difasilitasi pemerintah dimana anggota dan kepengurusannya terdiri dari anak-anak utusan dari berbagai organisasi atau kelompok kegiatan anak.
19.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
18.Kuasa Asuh adalah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya. Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: ,: