Besaran tarif retribusi ditetapkan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagai berikut : A. RETRIBUSI TERMINAL BUS :
1.Kendaraan bus antar kota antar provihsi AC/Toilet sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per hari;
2.Kendaraan bus antar kota antar provinsi non AC/Toilet sebesar Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah) per hari;
3.Kendaraan bus antar kota antar dalam provinsi sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) per hari;
4.Kendaraan penumpang antar kota dan antar provinsi sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) per hari;
5.Kendaraan penumpang antar kota dalam provinsi sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) per hari;
6.Kendaraan penumpang angkutan kota sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) per hari;
7.Kendaraan angkutan roda 3 (tiga) sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) per hari;
8.Sewa loket sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per hari;
9.Sewa Tempat:
a.Sewa kios rumah makan (kontrak satu tahun) sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per hari;
b.Diluar gedung terminal sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) per meter persegi per hari;
c.Penjual makanan di pelataran sebesar Rp. 1.500,00 (seribu Hrna ratus rupiah) per meter persegi perhari;
d.Penjual kresek di pelataran sebesar Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per meter persegi perhari.
10.Penggunaan Pelataran Terminal ;
a.Kendaraan Umum : 1 . Mobil Penumpang Umum (MPU) angkutan antar kota sebesar Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per hari;
2.Mobil bus umum dengan jumlah tempat duduk 10 s/d 20 sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) per hari;
3.Mobil bus umum dengan jumlah tempat duduk 21 s/d 30 sebesar Rp. 3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) per hari;
4.Mobil bus umum dengan jumlah tempat duduk 3 1 sampai dengan seterusnya sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu.rupiah) per hari.
b.Kendaraan... I • . I I
b.Kendaraan yang menginap (bermalam) : 1 . Mobil Penumpang Umum (MPU) sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) per malam;
2.Mobil bus umum sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per malam.
c.Kebersihan : · 1
1.Mobil Penumpang Umum (MPU) sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) per hari;
2.Mobil bus umum sebesar Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per hari. 1 1 . Pemakaian Fasilitas WC dan Kamar Kecil :
a.Buang air besar, sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) per sekali masuk;
b.Buang air kecil, sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) per sekali masuk;
c.Mandi, sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) per sekali masuk. B. RETRIBUSI TERMINAL TRUCK : 1 . Retribusi Kendaraan ;
a.Roda 2 (dua), 3 (tiga), dan 4 (empat) sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) per sekali masuk;
b.Roda 6 (enam) sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) per sekali masuk;
c.Roda 8 (delapan) sebesar Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah) per sekali masuk;
d.Roda 10 (sepuluh) sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per sekali masuk.
2.Retribusi pemakaian gudang terminal truck sebesar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) per meter perhari.
3.Retribusi pemakaian gudang terminal truck berlangganan :
a.Bulanan, sebesar Rp. 1.500.000,00 (sa'tu juta lima ratus ribu rupiah) per unit;
b.Tahunan, sebesar RP. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per unit.
4.Retribusi pemakaian pelataran (penumpuk barang) di terminal truck sebesar Rp. 300,00 (tiga ratus rupiah) per meter perhari. ' '
5.Pemakaian Fasilitas WC dan Kamar Kecil:
a.Buang air besar sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) per sekali masuk;
b.Buang air kecil sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) per sekali masuk;
c.Mandi sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) per sekali masuk.
6.Pemakaian kran air untuk cuci mobil/truck sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per unit.
7.Sewa tempat. ..
7.Sewa Tempat :
a.Sewa kios rumah makan scbesar Rp: '15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per hari;
b.Didalam gedung terminal/tempat sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) per hari;
c.Diluar gedung terminal/tempat sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) per hari;
d.Penjual makanan/tempat (pelataran) sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per hari;
e.Penjual kresek/tempat (pelataran) sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) per hari.
2.Ketentuan Pasal 54 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: