Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : I. Kota adalah Kota Sibolga.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Sibolga.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota dan perangkat Daerab sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga.
5.Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat OPD, adalah perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Sibolga.
6.Dinas adalah perangkat Daerah sebagai unsur pembantu Wali Kota dan DPRD yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang kepariwisataan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
8.Kepariwisataan adalab keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
9.Daya ....
9.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusta yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
10.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan Daya Tarik Wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. 1 1 . Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
12.Daerah Tujuan Pariwisata, yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata, adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebib wilayab administratif yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
13.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
14.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyecliakan barang atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
15.Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
16.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemeri.ntah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan.
17.Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu Iingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktivitas kehidupan keseharian.
18.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
19.Destinasi....
19.Destinasi Pariwisata Kola yang selanjutnya disingkat DPK adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
20.Kawasan Pengembangan Pariwisata Kota, yang selanjutnya disingkat KPPK, adalah suatu ruang pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen Kepariwisataan, serta memiliki karakter atau tema produk pariwisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan suatu kawasan.
21.Kawasan Strategis Pariwisata Kota, yang selanjutnya disingkat KSPK, adalah kawasan yang memiliki fungsi utama panwtsata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
22.Perwilayahan Pembangunan Kota, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah hasil perwilayahan pembangunan Kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk DPK, KPPK, dan KSPK.
23.Rencana lnduk Pembangunan Kepariwisataan Kota, yang selanjutnya disebut RIPPAR-KOTA, adalah dokumen perencanaan pembangunan Kepariwisataan di Kota Sibolga dalam kurun waktu sejak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2025.
24.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.