Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini Dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Sibolga. Ditetapkan di Sibolga pada tanggal 26 Oktober 2021 WALI KOTA SIBOLGA, dto. JAMALUDDIN POHAN Diundangkan di Sibolga pada tanggal 26 Oktober 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA SIBOLGA dto. MHD. YUSUF BATUBARA LEMBARAN DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2021 NOMOR 4 1 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SIBOLGA, PROVINSI SUMATERA UTARA : (4-147/2021) KH NGA S . H . M.M. 1 200903 2 007 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SIBOLGA NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANG KA MENENGAH DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2021-2026 I. UMUM RPJMD Kota Sibolga rnerupakan dokumen perencanaan Kota Sibolga untuk periode 5 t.ahun yang dimaksudkan untuk memberikan arahan sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kata Sibolga dalam menyelengarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategis, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. RPJMD digunakan sebagai pedoman penyusunan dokumen perencanaan perangkat Daerah dan penyusunan RKPD serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kall terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan peraturan Daerah. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu membentuk peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah Kota Sibolga Tahun 2021-2026 II. PASAL DEMI PASAL