Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Sibolga. Ditetapkan di Sibolga pada tanggal 16 November 2021 W ALI KOTA SIBOLGA, dto. JAMALUDDIN POHAN Diundangkan di Sibolga pada tanggal 1 7 November 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA SIBOLGA, dto. MHD. YUSUF BATUBARA LEMBARAN DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2021 NOMOR 42 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SIBOLGA, PROVINSI SUMATERA UTARA : ( 5 - 1 5 5 / 2 0 2 1 ) pi; : « $ KHAI NN NIP. 198 NGA S.H. M.M. 1 200903 2 007 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SIBOLGA NOMOR 5 TAIUN 2021 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SIBOLGA PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA I. UMUM PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat di Sumatera Utara pada umumnya dan di Kota Sibolga pada khususnya.Sebagai suatu BUMD PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara harus meningkatkan modalnya untuk menambah jenis usaha dan memperluas jangkauan serta meningkatkan daya saingnya terhadap bank bank lainnya. Mempertimbangkan hal tersebut, maka peningkatan modal bank perlu tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di lingkungan Provinsi Sumatera Utara termasuk Pemerintah Kota Sibolga secara berkesinambungan yang sumber dananya berasal dari dividen PT Bank Sumut. Untuk mengatur pelaksanaan penyertaan modal pada PT. Bank Sumut di dalam APBD Kota Sibolga perlu ditetapkan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal l Cukup Jelas