2.Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Derah Otonom Kota-kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3.Undang-Undang Namer 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubahdengan dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Undang- Undang..
4.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 ten tang Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5715); 9, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5716) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 ten tang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5730);
10.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan, Jaminan Kematian, dan Jaminan di Harl Tua; Denganu... Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SIBOLGA DAN WAL! KOTA SIBOLGA MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN. BAB! KETENTUAN UMUM Pasal I Dalarn Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : I. Daerah adalah Daerah Kota Sibolga.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pernerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang singkat disebut DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraa pemerintahan daerah.
5.Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kata Sibolga yang selanjutnya disingkat Dinas PUPR adalah OPD yang bertugas menyelenggarakan tugas urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah Kota Sibolga.
7.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga yang selanjutnya disingkat Dinas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan adalah OPD yang mempunyai tugas pokok, fungsi, dan urusan di bidang Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan.
8.Dinas...
8.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Sibolga yang selanjutnya disingkat DPMPPTSP adalab OPD yang mempunyai tugas pokok, fungsi, dan urusan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
9.Dinas Pekerjaan Umum dan Perumaban Rakyat Kota Sibolga yang selanjutnya disingkat Dinas PUPR adalab OPD yang bertugas menyelenggarakan tugas urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerab Kota Sibolga yang selanjutnya disingkat BPKPAD adalah OPD yang mempunyai tugas pokok, fungsi, dan urusan di bi dang Keuangan dan pendapatan asli daerah. 1 1 . Ketenagakerjaan adalab segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama dan sesudab masa kerja.
12.Perizinan adalab Pemberian legalitas dalam bentuk izin kepada orang perseorangan atau badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
13.Tenaga Kerja adalab Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/ atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
14.Hubungan Kerja adalab hubungan antara pengusaba dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
15.Pemberi Kerja adalah Orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
16.Juran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan/atau Pemerintah.
17.Pemberi Kerja adalab :