1.Daerah adalah Kota Sibolga.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Sibolga.
3.Kepala Daerah adalah Walikota Sibolga yang selanjutnya disebut Walikota.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintah Kota Sibolga oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kota Sibolga yang dibahas dan disetujui bersama oleh Walikota dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga.
7.Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut DAK adalah alokasi dana dari APBN kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
8.DAK...
8.DAK Nonfisik Bidang Kesehatan adalah Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Pemerintah Kota Sibolga untuk membiayai kebutuhan di bidang kesehatan guna mendorong kinerja pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan di bidang kesehatan.
9.Dinas Kesehatan adalah perangkat daerah pada Pemerintah Kota Sibolga yang melaksanakan pengelolaan DAK Nonfisik di bidang kesehatan.
10.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Kesehatan yang merupakan sarana pelayanan kesehatan Fungsional milik dan dikelola oleh Pemerintah Kota Sibolga, termasuk jaringannya, yang memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat Kota Sibolga.
11.Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disebut BOK adalah upaya pemerintah pusat dalam membantu pemerintah daerah untuk mencapai target nasional di bidang kesehatan yang menjadi tanggung jawab daerah yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan dan Puskesmas.
12.Jaminan Persalinan yang selanjutnya disebut Jampersal adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.
13.Akreditasi Puskesmas adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi standar akreditasi.
14.Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah bidang kesehatan.
15.Standar biaya yang berfungsi sebagai batas tertinggi adalah merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui.
16.Standar biaya yang berfungsi sebagai estimasi adalah merupakan besaran biaya yang dapat dilampaui disesuaikan dengan harga pasar dan ketersediaan alokasi anggaran dengan memperhatikan prinsip ekonomis, efisiensi, efektifitas, serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
17.Perjalanan Dinas Dalam Kota yang selanjutnya disebut perjalanan dinas adalah perjalanan dinas yang dilakukan dalam rangka kegiatan/pekerjaan di luar kantor yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi dengan ketentuan masih dalam batas wilayah Kota Sibolga atau maksimal 15 (lima belas) kilometer dari batas kota.
18.Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PNSD adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga.
19.Calon...
19.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga.
20.Tenaga Harian Lepas yang selanjutnya disebut THL adalah Tenaga Harian Lepas pada Pemerintah Kota Sibolga.
21.Tenaga Kesehatan Kontrak atau Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disebut PTT adalah Pegawai yang dipekerjakan pada Pemerintah Kota Sibolga dengan waktu tertentu.
22.Petugas Kesehatan adalah pegawai Puskesmas atau RSU di wilayah kerja Dinas atau di RSU yang terdiri dari tenaga medis, tenaga paramedis dan tenaga non paramedis.
23.Kader Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Kader adalah laki-laki atau perempuan yang dipilih oleh masyarakat dan dilatih untuk menangani masalah- masalah kesehatan perseorangan maupun msyarakat serta untuk bekerja dalam hubungan yang amat dekat dengan trmpat-tempat pemberian pelayanan kesehatan.
24.Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disebut FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatannya;
25.Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disebut FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
26.Pemantauan adalah proses rutin pengumpulan data dan pengukuran kemajuan meliputi proses dan keluaran penggunaan dan pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan.
27.Evaluasi adalah proses mempelajari, memberikan solusi untuk suatu masalah, rekomendasi yang harus dibuat, serta menyarankan perbaikan dalam pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan.
28.Pelaporan adalah penyampaian, pemberitahuan, dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan.
29.Honorarium Panitia adalah Honorarium yang diberikan kepada PNS, Tenaga Harian Lepas dan PTT untuk melaksanakan kegiatan yang bersumber dari DAK Non Fisik.
30.Honorarium Pengelola keuangan adalah Honorarium yang diberikan kepada PNS, Tenaga Harian Lepas dan PTT untuk mengelola anggaran secara administrasi baik di Puskesmas maupun di Dinas Kesehatan.