Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2020
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Ringkasan
KETENTUAN UMUM; PENYERTAAN MODAL; KETENTUAN PENUTUP.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
KETENTUAN UMUM; PENYERTAAN MODAL; KETENTUAN PENUTUP.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sibolga pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Nauli Kota Sibolga; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
(I) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM dinyatakan dalam bentuk uang dan/atau barang.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Sibolga. Ditetapkan di Sibolga pada tanggal 30 November 2020 WALI KOTA SIBOLGA, dto. M. SYARFI HUTAURUK Diundangkan di Sibolga pada tanggal 30 November 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA SIBOLGA, dto. MHD. YUSUF BATUBARA LEMBARAN DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2020 NOMOR 34 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SIBOLGA, PROVINS! SUMATERA UTARA (7-141/2020) dengan aslinya Pj. KEPLA/JAGIAN HUKUM, KHAIRUNNISA 'TONGA S.H. M.M. NIP. I 98 21 200903 2 007 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SIBOLGA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SIBOLGA PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA NAULI KOTA SIBOLGA I. UMUM Sesuai dengan ketentuan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Namar 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat mendirikan BUMD dengan tujuan untuk memberi.kan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik clan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoieh laba dan/atau keuntungan. Sejalan dengan undang-undang tersebut, Pemerintah Daerah teiah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengeialaan Perusahaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nauli Sibolga (Lembaran Daerah Kata Sibolga Tahun 2011 Nomor 10) dan Peraturan Daerah Namar 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kata Siboiga Pada PDAM Tirta Nauli kata Sibolga (Lembaran Daerah kota Sibolga Tahun 2015 Nomor 8). Adapun untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Daerah dapat menambah penyertaan modal daerah kepada PDAM sesuai dengan hasil kajian/ analisis investasi dan kondisi keuangan daerah memungk:inkan dengan tetap serta mempedomani ketentuan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL
Cukupjelas
Cukupjelas
Cukupjelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA SIBOLGA NOMOR 18
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang