1.Daerah adalah Kota Sibolga.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Sibolga.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Sibolga.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Badan Air adalah tempat atau wadah di atas permukaan daratan yang berisi dan/atau menghasilkan air, yaitu rawa, danau, sungai, waduk, dan saluran air.
6.Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman (perumahan/real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan, apartemen, asrama.
7.Air limbah lainnya adalah air limbah selain air limbah domestik berupa limbah cair industri, limbah cair klinis/infeksius, dan limbah cair bahan-bahan racun berbahaya;
8.Baku….
8.Baku mutu air limbah domestik adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah domestik yang akan dibuang atau dilepas ke media lingkungan.
9.Limbah padat adalah kotoran sisa kegiatan rumah tangga yang terbawa dalam air limbah domestik.
10.Pengelolaan air limbah domestik adalah upaya yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penanganan air limbah domestik.
11.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
12.Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah domestik.
13.SPALD Setempat yang selanjutnya disebut SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.
14.SPALD Terpusat yang selanjutnya disebut SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke Sub- sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaaan.
15.Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah tempat pengolahan air limbah domestik agar aman dibuang ke media lingkungan.
16.IPAL terpusat adalah IPAL yang menerima air limbah domestik dari jaringan perpipaan air limbah domestik terpusat.
17.IPAL komunal adalah IPAL yang menerima air limbah domestik dari jaringan perpipaan air limbah domestik komunal.
18.Instalasi...
18.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik.
19.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah tempat pengolahan air limbah domestik lumpur tinja sehingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan, dirancang menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub-sistem Pengolahan Setempat dan IPALD yang tidak memiliki bangunan pengolahan lumpur.
20.Sistem terpusat adalah sistem dimana fasilitas pengolahan air limbah domestik berada di luar persil atau dipisahkan dengan batas jarak atau tanah yang menggunakan perpipaan untuk mengalirkan air limbah dari rumah-rumah secara bersamaan dan kemudian dialirkan ke IPAL Terpusat.
21.Sistem setempat adalah sistem fasilitas pengolahan air limbah domestik yang berada dalam persil atau batas tanah yang dimiliki.
22.Sistem setempat komunal adalah sistem setempat yang menyalurkan air limbah domestik dari rumah menggunakan perpipaan yang dimanfaatkan secara bersama dan kemudian dialirkan ke IPAL komunal.
23.Sistem setempat individual adalah sistem setempat yang menyalurkan air limbah domestik ke septik tank individual.
24.Septik tank adalah tempat pengolahan air limbah domestik setempat individual yang memenuhi persyaratan teknis bangunan berupa ruang kedap air bersekat dan terhubung dengan bidang peresap.
25.Sambungan Rumah yang selanjutnya disingkat SR adalah pipa yang menyalurkan air limbah domestik dari bangunan penghasil air limbah domestik untuk dikumpulkan dalam bak kontrol dan dialirkan ke jaringan pipa servis melalui bak kontrol servis.
26.Retribusi pengolahan limbah cair yang selanjutnya disebut retribusi adalah retribusi yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
27.Layanan…
27.Layanan Lumpur Tinja Terjadwal selanjutnya disingkat L2T2 adalah penyedotan lumpur tinja yang dilakukan secara periodik oleh instansi yang berwenang.
28.Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal selanjutnya disingkat L2T3 adalah penyedotan lumpur tinja yang dilakukan oleh instansi yang berwenang atas permintaan.
29.Izin pengelolaan air limbah domestik adalah izin- izin terkait pengelolaan air limbah domestik termasuk izin pembuangan air limbah domestik ke Badan air atau Sumber air.
30.Analisis mengenai dampak lingkungan yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
31.Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
32.Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang atau badan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
33.Sanksi adalah pemberian hukuman terhadap pelanggaran peraturan.
34.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan air limbah.
35.Perencanaan dalam pengelolaan air limbah domestik adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek non fisik (peran masyarakat, kelembagaan, legalitas dan pembiayaan) dan aspek fisik (teknis dan operasional) dalam pengelolaan air limbah domestik.
36.Pembangunan….
36.Pembangunan dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan pembangunan baru dan rehabilitasi prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
37.Operasi dan pemeliharaan dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
38.Pemantauan dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu terhadap hasil pelaksanaan pengelolaan air limbah domestik.
39.Evaluasi dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
40.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
41.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroaan komanditer, perseroan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
42.Badan Usaha adalah badan usaha berbadan hukum yang kegiatannya menyelenggarakan SPALD.
43.Badan…
43.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang yang melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPALD yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
44.Unit Pelaksana Teknis Daerah penyelenggara pengelolaan air limbah domestik yang selanjutnya disebut UPTD-PALD adalah unit teknis Dinas Kota Sibolga yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan penunjang.
45.Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama, yang tinggal di daerah dengan yurisdiksi yang sama.
46.Sosialisasi, Advokasi, Kampanye, Edukasi, dan Promosi yang selanjutnya disingkat SAKEP adalah layanan dengan program dan kegiatan sosialisasi, advokasi, kampanye, edukasi, dan promosi untuk mendukung pelaksanaan SPALD.
47.Fasilitas sosial (fasos) adalah fasilitas yang disediakan oleh pemerintah atau swasta yang dapat di manfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan permukiman seperti puskesmas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, taman bermain, tempat olah raga, gedung serbaguna, dan lain sebagainya.
48.Fasilitas umum (fasum) adalah fasilitas yang disediakan oleh pemerintah atau swasta yang dapat di manfaatkan untuk kepentingan umum seperti jalan, jembatan, penerangan dan lain sebagainya.