(1)PimpinandanAnggotaDPRDberhakmemperoleh uangpaketsebagaimanadimaksuddalamPasal2 hurufd.
(2)VangpaketPimpinandanAnggotaDPRD sebagaimanadimaksudpadaayat(1) diberikan setiapbulan.
(3)Vangpaketsebagaimanadimaksudpadaayat(1) diberikansebesar10%(sepuluhpersen)dariuang representasiyang bersangkutan. BagianKelima TunjanganJabatan Pasal 7
(1)PimpinandanAnggotaDPRD berhakmernperoleh tunjanganjabatansebagaimanadimaksud dalam Pasal2hurufe.
(2)TunjanganjabatanPimpinandanAnggotaDPRD sebagaimanadimaksudpada ayat(1) diberikan setiapbulan.
(3)TunjanganjabatanPimpinandanAnggotaDPRD sebagaimanadimaksudpada ayat(1) diberikan sebesar145%(seratusempatpuluhlimapersen)dari uang representasiyangbersangkutan. BagianKeenam TunjanganAlatKelengkapan Pasal 8
(1)PimpinandanAnggotaDPRDyangdudukdalam BadanMusyawarah,Komisi,SadanAnggaran, SadanPembentukanPeraturanDaerah,Badan Kehormatandiberikantunjangan alatkelengkapan sebagaimanadimaksuddalamPasal2huruff.
(2)Tunjanganalatkelengkapansebagaimanadimaksud padaayat(1) diberikandenganketentuan,untuk jabatan: a.ketua,sebesar7,5%(tujuhkomalimapersen);
b.wakilketua,sebesar5%(limapersen);
c.sekretaris,sebesar4%(empatpersen); d.anggota,sebesar3%(tigapersen); daritunjanganjabatanketuaDPRD. BagianKetujuh TunjanganAlatKelengkapanLain Pasal 9
(1)PimpinandanAnggotaDPRD yang dudukdalam alat kelengkapanlainberhakmemperoleh tunjangan alat kelengkapanlainsebagaimanadimaksuddalam Pasal2hurufg.
(2)Besaran tunjangan alatkelengkapanlain sebagaimanadimaksudpadaayat(1) berlaku secara mutatismutandisuntukbesaran tunjangan alat kelengkapanlain.
(3)Tunjanganalat kelengkapanlainsebagaimana dimaksudpadaayat(1) dan ayat(2)diberikan selama alatkelengkapanlain terbentukdan melaksanakan tugas. BagianKedelapan TunjanganKomunikasiIntensif Pasal 10
(1)PimpinandanAnggotaDPRD diberikan tunjangan komunikasiintensifsetiapbulansebagaimana dimaksuddalamPasal(2)hurufhdalam rangka peningkatkankinerja.
(2)Ketentuanlebihlanjutmengenaitunjangan komunikasiintensifsebagaimanadimaksudpada ayat(1)diaturdenganPeraturanWalikota. BagianKesembilan TunjanganReses Pasal 11
(1)PimpinandanAnggotaDPRDdiberikantunjangan resessebagaimanadimaksuddalamPasal2hurufi.
(2)Tunjanganresessebagaimanayangdimaksudpada ayat(1)diberikansetiapkaliPimpinandanAnggota DPRD melaksanakanreses.
(3)Ketentuanlebihlanjutmengenaitunjangan reses sebagaimanadimaksudpadaayat(1)diaturdengan PeraturanWali kota. BABIll TUNJANGAN KESEJAHTERAANPIMPINANDAN ANGGOTA DPRD BagianKesatu Umum Pasal 12
(1)TunjangankesejahteraanPimpinandanAnggota DPRDterdiri atas: a.jaminankesehatan; b.jaminankecelakaan kerja;
c.jaminankematian;dan
d.pakaiandinas dan atribut.
(2)Selain tunjangankesejahteraansebagaimana dimaksudpadaayat(1),PimpinanDPRDdisediakan tunjangankesejahteraanberupa: a.rumahnegaradanperlengkapannya; b.kendaraandinas jabatan;dan c.belanjarumah tangga.
(3)Selain tunjangankesejahteraansebagaimana dimaksudpadaayat(1),AnggotaDPRDdapat disediakantunjangankesejahteraanberupa: a.rumahnegaradanperlengkapannya;dan b.tunjangantransportasi. BagianKedua JaminanKesehatan Pasal 13
(1)Jaminankesehatansebagaimanadimaksuddalam Pasal12ayat(1)hurufadiberikandalambentuk iurankepadaBadanPenyelenggara JaminanSosial Kesehatansesuaidenganketentuanperaturan perundang-undangan.
(2)Jaminankesehatansebagaimanadimaksudpada ayat(1)jugatermasukistridananaksesuaidengan ketentuanperaturanperundang-undangan.
(3)Selainjaminankesehatansebagaimanadimaksud padaayat(1),PimpinandanAnggotaDPRD disediakanpemeriksaankesehatanyang bertujuan untukmengetahui statuskesehatandiluarcakupan pelayanankesehatanyang diberikanolehBadan PenyelenggaraJaminanSosial Kesehatan.
(4)Pemeriksaankesehatansebagaimanadimaksudpada ayat(3)dilaksanakan1(satu)kali dalam1 (satu) tahundandilakukandidalam negeri sertatidak termasukistri dan anak. BagianKetiga JaminanKecelakaanKerjadan JaminanKematian Pasal 14
(1)Jaminankecelakaankerjadanjaminankematian sebagaimanadimaksuddalamPasal12ayat(1) hurufbdanhurufcdiberikandalambentukiuran kepadaBadanPenyelenggaraJaminanSosial Ketenagakerjaansesuaidenganketentuanperaturan perundang-undangan.
(2)Iuranjaminankecelakaankerjasebagaimana dimaksudpadaayat(1)adalahsebesar0,24%(nol komaduapuluhempatpersen)daripenghasilan PimpinandanAnggotaDPRD setiapbulan.
(3)Juranjaminankematiansebagaimanadimaksud padaayat(1)adalahsebesar0,30%(nolkomatiga puluhpersen)daripenghasilanPimpinandan AnggotaDPRDsetiapbulan.
(4)Juransebagaimanadimaksudpadaayat(2)danayat
(3)dibayarolehPemerintahDaerah. BagianKeempat PakaianDinasdanAtribut Pasal 15,
(1)PimpinandanAnggotaDPRD diberikanpakaian dinasdanatributsebagaimanadimaksuddalam Pasal12ayat(1)hurufd.
(2)Pakaiandinasdan atributPimpinandanAnggota DPRDsebagaimanapadaayat(1)terdiriatas: a.pakaiansipilharian(PSH)disediakan2(dua) pasangdalam1(satu)tahun; b.pakaiansipil resmi(PSR)disediakan1(satu) pasangdalam1 (satu)tahun; c.pakaiansipillengkap(PSL)disediakan2(dua) pasang dalam5(lima)tahun;
d.pakaiandinas harianlenganpanjang disediakan1 (satu)pasang dalam1(satu)tahun; dan e.pakaianyangbercirikankhasdaerahdisediakan1 (satu)pasangdalam1(satu)tahun.
(3)Ketentuanlebihlanjutmengenaistandarsatuan hargapakaiandinasdan atributdiaturdengan PeraturanWalikota. BagianKelima TunjanganRumahNegaradanPerlengkapanSerta TunjanganKendaraanDinasJabatan Pasal 16
(1)PimpinanDPRDdisediakanrumahnegaradan perlengkapannyasertakendaraandinasjabatan sebagaimanadimaksuddalamPasal12ayat(2) hurufadan hurufbberdasarkanstandarketentuan didalamperaturanperundang-undangan.
(2)Rumahnegaradanperlengkapannyasebagaimana dimaksuddalamPasal12ayat(3)hurufadapat disediakanbagi AnggotaDPRDsesuaistandar berdasarkanketentuanperaturanperu ndang- undangan.
(3)Pemakaianrumahnegaradanperlengkapannya sertakendaraandinasjabatansebagaimana dimaksudpadaayat( 1)danpemakaianrumah negaradanperlengkapannyasebagaimanadimaksud padaayat(2)dilakukansesuaidenganketentuan peraturanperundang-undangan.
(4)Pemeliharaan rumah negaradanperlengkapannya sertakendaraandinasjabatansebagaimana dimaksudpadaayat(1)danpemeliharaanrumah negaradanperlengkapannyasebagaimanadimaksud padaayat(2)dibebankanpadaAPBD.