1.Daerah adalah Kota Singkawang.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Singkawang.
3.Walikota adalah Walikota Singkawang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Dinas Teknis adalah Dinas yang membidangi tata ruang dan tata bangunan.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang yang diserahi kewenangan oleh Walikota di bidang perizinan untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan.
7.Bangunan adalah bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.
8.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
9.Bangunan bukan gedung adalah suatu perwujudan fisik hasil pekerjaaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau didalam tanah atau air, yang tidak digunakan untuk tempat hunian atau tempat tinggal.
10.Klasifikasi bangunan adalah sebagai dasar penggolongan bangunan gedung terhadap tingkat kompleksitas, tingkat permanisasi, tingkat resiko kebakaran, tingkat zonasi gempa, lokasi, ketinggian bangunan, dan kepemilikan bangunan dari fungsi bangunan gedung sebagai dasar pemenuhan persyaratan adminstrasi dan persyaratan teknis.
11.Izin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
12.Pemohon adalah orang, badan hukum atau badan usaha, kelompok orang, dan lembaga atau yang mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan kepada Pemerintah Daerah.
13.Pemilik bangunan adalah orang, badan hukum atau badan usaha, kelompok orang, dan/atau lembaga organisasi yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan.
14.Rencana Tata Ruang Kota, yang selanjutnya disingkat RTRK adalah merupakan produk hukum dari penataan ruang yang didalam pengertiannya bahwa penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
15.Keterangan rencana daerah adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu.
16.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
17.Pembekuan adalah pemberhentian sementara atas IMB akibat penyimpangan dalam pelaksanaan pendirian bangunan.
18.Pencabutan adalah tindakan akhir yang dilakukan setelah pembekuan IMB.
19.Pemutihan atau dengan sebutan nama lainnya adalah pemberian IMB terhadap bangunan yang sudah terbangun pada kawasan yang belum memiliki RTRK.
20.Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.