1.Daerah adalah Kota Singkawang.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali kota adalah Wali kota Singkawang.
4.Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Aparat Pengawas Fungsional adalah BPK, Badan pengawas daerah atau Inspektorat Propinsi Kalimantan Barat dan Badan Pengawas Daerah atau Inspektorat Kota Singkawang.
6.Pengawas Internal Keuangan Daerah adalah pejabat yang diangkat oleh Wali kota yang bertugas melakukan pengawasan internal pengelolaan keuangan Daerah.
7.Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Kota Singkawang.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
9.Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama pemerintahan Daerah menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang milik Daerah yang bertanggung jawab kepada Wali kota.
10.Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
11.Pejabat Lain adalah Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Daerah, pegawai yang dikontrak/dipekerjakan pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan pihak lainnya yang terikat kontrak sebagai pelaksana pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
12.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang karena kewenangannya dapat memberikan keterangan /menyatakan sesuatu hal atau peristiwa sesungguhnya yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
13.Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat TP adalah suatu tata cara perhitungan terhadap Bendaharawan, jika dalam pengurusannya terhadap kekurangan perbendaharaan dan terhadap Bendaharawan yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.
14.Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses tuntutan terhadap pegawai dalam kedudukannya bukan sebagai Bendahara dan/atau pejabat lain, dengan tujuan menuntut pengganti kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga baik secara langsung ataupun tidak langsung daerah menderita kerugian.
15.Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah Tim yang dibentuk oleh Wali kota untuk menangani penyelesaian kerugian daerah.
16.Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo Buku Kas dengan saldo kas atau selisih kurang antara buku persediaan barang dengan sisa barang yang sesungguhnya terdapat didalam gudang atau tempat lain yang ditunjuk.
17.Kerugian Daerah adalah berkurangnya kekayaan daerah yang disebabkan suatu tindakan melanggar hukum atau kelalaian Bendahara, Pegawai bukan Bendahara, atau Pejabat lain, dan disebabkan oleh sesuatu keadaan di luar dugaan dan di luar kemampuan manusia (Force Majeure).
18.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
19.Barang adalah semua kekayaan Pemerintah daerah yang dimiliki maupun dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat berharga lainnya.
20.Perhitungan ex-officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk ex-officio apabila Bendahara yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada dibawah pengampuan dan/atau apabila Bendahara yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban dimana telah ditegur oleh atasan langsungnya, namun sampai batas waktu yang diberikan berakhir, yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungan dan pertanggungjawabannya.
21.Pencatatan adalah mencacat jumlah kerugian daerah yang proses TP untuk sementara ditangguhkan karena yang bersangkutan meninggal dunia tanpa ahli waris atau melarikan diri tidak diketahui alamatnya.
22.Kadaluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan kerugian terhadap pelaku kerugian daerah.
23.Pembebasan adalah membebaskan atau meniadakan kewajiban seseorang untuk membayar hutang kepada daerah yang menurut hukum menjadi tanggungannya tetapi atas dasar pertimbangan keadilan atau alasan penting tidak layak tagih darinya dan yang bersangkutan terbukti tidak bersalah. dalam hal ini daerah melepaskan hak tagihnya sehingga ’’hak tagih” itu menjadi bebas seluruhnya atau hanya sebagian tertentu.
24.Penghapusan adalah menghapuskan tagihan daerah dari administrasi pembukuan karena alasan tertentu (tidak mampu membayar) seluruh atau sebagian dan apabila dikemudian hari yang bersangkutan mampu, kewajiban tersebut akan ditagih kembali.
25.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pegawai yang melanggar Peraturan Disiplin Kepegawaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
26.Pembebanan adalah penetapan jumlah kerugian daerah yang harus dikembalikan kepada daerah oleh pegawai yang terbukti menimbulkan kerugian daerah.
27.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak.yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan pertanggungjawaban pegawai untuk mengembalikan kerugian daerah, disertai jaminan minimal sama dengan nilai kerugian daerah, berita acara serah terima jaminan dan surat kuasa menjual.
28.Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disingkat SK- PBW adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPK tentang pemberian kesempatan kepada bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian Daerah.
29.Banding adalah upaya Bendahara dan atau pegawai bukan bendahara yang mencari keadilan kepada Wali kota karena yang bersangkutan tidak puas terhadap keputusan pembebanan yang ditetapkan majelis.
30.Hari adalah hari kerja.
31.Jasa Appraisal yang selanjutnya disebut appraisal adalah orang perorangan atau badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha atau pekerjaan penilaian dalam memberikan suatu estimasi atau opini atas nilai ekonomis suatu barang, baik berwujud maupun tidak berwujud yang berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan metode, parameter dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.