Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Singkawang. Ditetapkan di Singkawang pada tanggal 25 Maret 2014 WALIKOTA SINGKAWANG, ttd AWANG ISHAK Diundangkan di Singkawang pada tanggal 6 Juni 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA SINGKAWANG, ttd SYECH BANDAR LEMBARAN DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2014 NOMOR 6 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN, ttd YASMALIZAR, S.H. Pembina NIP. 19681016 199803 1 004 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT: 2/2014 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM GUNUNG POTENG TAHUN 2014 I. PENJELASAN UMUM Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sumber pendapatan daerah untuk pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah terdiri atas:
a.Pendapatan Asli Daerah, yaitu:
1.hasil pajak daerah;
2.hasil retribusi daerah;
3.hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
4.lain-lain pendapatan yang sah.
b.Dana Perimbangan; dan
c.Lain-lain Pendapatan yang sah. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud huruf a angka 3 di atas antara lain bersumber dari bagian laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan hasil kerjasama dengan pihak ketiga. Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng merupakan salah satu sarana kelengkapan otonomi daerah yang berfungsi sebagai sarana pengembangan ekonomi daerah dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Untuk tetap dapat melaksanakan fungsinya dan menjalankan usaha yang sehat dan berkinerja tinggi, perlu meningkatkan permodalannya melalui penyertaan modal daerah. Berdasarkan kronologisnya Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang pada PDAM Gunung Poteng dapat diuraikan sebagai berikut:
1.Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Aset dan Kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sambas antara Pemerintah Kabupaten Sambas dengan Pemerintah Kota Singkawang, tanggal 17 November 2008 dinyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sambas dan Pemerintah Kota Singkawang sepakat mengadakan serah terima asset dan kewajiban PDAM Kabupaten Sambas, karyawan, dan dokumen-dokumen terkait yang berada dan atau beroperasi di wilayah Kota Singkawang yang terlebih dahulu diaudit oleh auditor independen. Dalam rangka pelaksanaan serah terima tersebut disepakati batas pisah (cut off) secara administrasi/pembukuan PDAM Kabupaten Sambas pertanggal 31 Juli 2008. Cut off secara administrasi dimaksudkan untuk dapat menentukan hak dan kewajiban PDAM untuk masing-masing wilayah operasional yang akan diserahkan kepada para pihak, sehingga segala hak (pendapatan) dan kewajiban (biaya-biaya) yang timbul setelah cut off tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pihak sesuai dengan wilayah timbulnya hak dan kewajiban tersebut berdasarkan hasil audit oleh auditor independen. Nilai aset dan kewajiban yang diterima oleh Pemerintah Kota Singkawang adalah sebagai berikut:
a.Piutang usaha ----------------------- Rp 2.773.450.107,00
b.Aktiva tetap -------------------------- Rp 16.929.926.244,87
c.Uang jaminan tetap ----------------- Rp 26.082.000,00
d.Hutang non usaha ------------------ Rp 31.067.423,57
e.Hutang jangka panjang ------------ Rp 28.112.655.176,90
f.Hutang lainnya ---------------------- Rp 1.214.860.552,26
g.Hutang Jaminan Langganan ------ Rp 1.698.070.555,19
2.Merupakan hasil Verifikasi oleh Inspektorat Kota Singkawang dan penilaian Tim penilai internal dan eksternal nilai aset yang dijadikan penyertaan modal sebesar Rp. 21.363.412.817,40 (Dua Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Delapan Ratus Tujuh Belas Rupiah Empat Puluh Sen), dengan rincian sebagai berikut:
a.Tanah 1) KP. Taman Eria Nyarumkop Singkawang tahun perolehan 1975 seluas 8.918 m3, senilai Rp. 407.545.000,- (Empat Ratus Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) 2) KP. Roban Jl. Tirtasari Singkawang tahun perolehan 1978 seluas 23.970 m3, senilai Rp. 3.819.624.000,- (Tiga Milyar Delapan Ratus Sembilan Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) 3) Tanah Semelagi Singkawang tahun perolehan 1991 seluas 1.750 m3, senilai Rp. 17.500.000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) 4) Tanah di Desa Sijangkung Singkawang tahun perolehan 1992 seluas 100 m3, senilai Rp.1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) 5) Tanah Jl. Gunung Sari Pasiran Singkawang tahun perolehan 1993 seluas 500 m3, senilai Rp. 71.000.000,- (Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah) 6) Tanah Desa Mayasopa Singkawang tahun perolehan 1994 seluas 1.000 m3, senilai Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) 7) Tanah Desa Sedau Singkawang tahun perolehan 1997 seluas 2.000 m3, senilai Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) 8) Tanah Dusun Hangmoi Pajintan Singkawang tahun perolehan 2005 seluas 4.845 m3, senilai Rp.11.870.250,- (Sebelas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah)
b.Bangunan intalasi pengolahan air Tahun perolehan 1997 lokasi IPA Roban 1) Bangunan Genset, senilai Rp. 39.760.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) 2) Bangunan Lab dan pertemuan, senilai Rp. 148.184.000,- (Seratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) 3) Bangunan IPA, senilai Rp. 796.000.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah)
c.Aset dalam kondisi baik 1) Instalasi Sumber Air 18 unit senilai Rp. 2.016.673.257,60 (Dua Milyar Enam Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah Enam Puluh Sen) 2) Instalasi Pemompaan 37 unit senilai Rp. 936.174.864,00 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) 3) Instalasi Pengolahan Air 21 unit senilai Rp. 2.231.295.384,85 (Dua Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah Delapan Puluh Lima Sen) 4) Instalasi Transmisi/Distribusi 49 unit senilai Rp.1.262.991.466,00 (Satu Milyar Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) 5) Peralatan dan sarana Penunjang 1 unit senilai Rp.1.485.000,00 (Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) 6) Inventaris perabotan kantor 29 unit senilai Rp.45.707.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tujuh Ribu Rupiah) 7) Kendaraan dan alat angkutan 4 unit senilai Rp.157.575.000,00 (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)
d.Aset dalam kondisi rusak ringan 1) Instalasi sumber Air 6 unit senilai Rp. 196.815.250,00 (Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) 2) Instalasi pemompaan 3 unit senilai Rp.13.813.221,00 (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) 3) Instalasi transmisi/distribusi 57 unit senilai Rp. 9.168.356.473,98 (Sembilan Milyar Seratus Enam Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah Sembilan Puluh Delapan Sen) 4) Peralatan dan sarana penunjang 1 unit Rp. 489.700,00 (Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Rupiah) 5) Inventaris perabotan kantor 13 unit senilai Rp. 10.352.950,00 (Sepuluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan. Oleh karena itu jumlah penyertaan modal Pemerintah Kota Singkawang sebagai modal dasar dan tambahan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL