menetapkan Peraturan Daerah tentang Peruhahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 T a h u n 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T a h u n 1945;
2.Undang-Undang Nomor 36 T a h u n 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3.Undang-Undang Nomor 12 T a h u n 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2001 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4119);
4.Undang-Undang Nomor 28 T a h u n 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik JDIH Kota Singkawang Indonesia Nomor 5587) sebagai-mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 T a h u n 2015 tentang Peruhahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 52 T a h u n 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
7.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
8.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 T a h u n 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT D A E R A H KOTA SINGKAWANG dan WALIKOTA SINGKAWANG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN D A E R A H TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN D A E R A H NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA B E R S A M A TELE-KOMUNIKASI, R E T R I B U S I IZIN MENDIRIKAN JDIH Kota Singkawang BANGUNAN MENARA T E L E K O M U N I K A S I DAN R E T R I B U S I PENGENDALIAN MENARA T E L E K O M U N I K A S I . P a s a l l Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 T a h u n 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Singkawang T a h u n 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 24), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: