Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Singkawang. Ditetapkan di Singkawang pada tanggal 12 Agustus 2021 WALi KOTA SINGKAWANG, ttd TJHAI CHUI MIE Diundangkan di Singkawang pada tanggal 12 Agustus 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA SINGKAWANG, ttd SUMASTRO LEMBARAN DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2021 NOMOR 1 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT : ( 1 / 2 0 2 1 ) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, -:Y AMRI, S.H. NIP 19740716 200502 1 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM GUNUNG POTENG TAHUN ANGGARAN 2022 I. PENJELASAN UMUM Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, sumber pendapatan daerah terdiri atas:
a.Pendapatan Asli Daerah, yaitu : 1 . pajak daerah;
2.retribusi daerah;
3.hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
4.lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
b.Pendapatan transfer; dan
c.Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud huruf a angka 3 di atas antara lain bagian laba dari Badan Usaha Milik Daerah dan hasil kerja sama dengan pihak ketiga. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gunung Poteng merupakan salah satu sarana kelengkapan otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan operasional Perusahaan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagai sarana pertumbuhan perekonomian daerah juga merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah. Selajutnya, untuk dapat melaksanakan fungsinya dan menjalankan usaha agar sehat dan berkinerja tinggi, Pemerintah Daerah perlu melakukan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gunung Poteng. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gunung Poteng selain sebagai modal dasar dan/ atau tambahan modal Perusahaan juga merupakan syarat untuk mengikuti program Hibah Air Minum Perkotaan. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL